Maluku

Kuota BBM 2027 Mulai Disusun, DPRD Maluku Soroti Distribusi di Daerah Kepulauan 

potretmaluku.id – Komisi II DPRD Maluku mulai menyiapkan langkah evaluasi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di daerah menjelang pengajuan kuota tahun anggaran 2027. 

Sejumlah organisasi perangkat daerah dijadwalkan dipanggil untuk memperbarui data kebutuhan energi di berbagai sektor usaha dan pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan pembaruan data diperlukan agar pengajuan kuota BBM tahun depan lebih akurat dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Sudah diagendakan pemanggilan instansi terkait khususnya dari Dinas Pertanian, Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi dan UKM untuk memperbarui data kebutuhan BBM di Maluku,” kata Irawadi di Ambon, Kamis, 23 April 2026.

Menurut dia, sinkronisasi data menjadi penting karena kebutuhan BBM di Maluku terus mengalami perubahan, terutama pada sektor transportasi, perikanan, dan distribusi barang antarwilayah kepulauan.

Selain pembaruan data, DPRD juga akan mengidentifikasi pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi dalam distribusi BBM di tingkat kabupaten dan kota. Langkah itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi sekaligus memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.

Irawadi menilai keterbatasan jumlah penyalur resmi BBM bersubsidi maupun nonsubsidi masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Maluku. Kondisi itu terutama terjadi pada daerah yang belum memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Untuk mengatasi kendala seperti ini, dibutuhkan adanya upaya percepatan pemberian rekomendasi kepala daerah sehingga distribusi BBM bisa lebih merata,” ujarnya.

Ia menjelaskan distribusi BBM bersubsidi memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, termasuk kewajiban pelaporan harian secara daring. Namun, pelaksanaan sistem tersebut masih terkendala jaringan internet di sejumlah daerah terpencil.

Meski demikian, menurut dia, hambatan teknis tersebut tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha penyalur BBM karena komoditas energi menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Sebagai penyalur BBM bukan hanya sekadar bisnis, namun juga memiliki fungsi pelayanan dan tanggung jawab yang harus dijalankan kepada masyarakat,” katanya.

Komisi II DPRD Maluku berharap pembaruan data kebutuhan BBM dapat menjadi dasar perencanaan distribusi energi yang lebih tepat sasaran, sekaligus mengurangi ketimpangan akses BBM di wilayah kepulauan Maluku.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button