Golkar Malteng Dinilai Gagal Jalani Amanah PK 1
potretmaluku.id – Musyawarah Daerah (Musda) ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diambil alih DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, buntut deadlock, Kamis (23/4/2026) kemarin.
Sebelumnya, Musda yang sebelumnya berlangsung di Lounussa Beach Resort, Kecamatan Amahai berakhir deadlock terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Malteng yang dipertanyakan oleh Selretaris DPD Golkar Malteng, Hasan Alkatiri.
Perbedaan pandangan hingga gelombang protes memicu forum tersebut memanas. Akibat masalah tersebut, DPD Golkar Malteng dinilai gagal menjalankan amanah Pimpinan Kecamatan (PK) 1 Musda pada Musda sebelumnya, karena tugas dan tanggungjawab organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Leihitu, Rajab Mahu menyesalkan pelaksanaan Musda yang berakhir deadlock. Dia juga menyayangkan sikap Sekretaris DPD II Golkar Malteng yang mempertanyakan keabsahan SK AMPG.
Menurutnya, AMPG itu normal atau tidak, itu adalah kerjanya pengurus DPD II Golkar Malteng. AMPG adalah organisasi sayap Partai Golkar yang bersifat inbody (bagian menyatu/terintegrasi langsung) dengan struktur Partai Golkar, jadi dioperasikan langsung oleh struktur partai.
Dengan demikian, ada atau tidak adanya SK, AMPG tetap memiliki hak suara, karena ada ketentuannya. “Jadi, Ketuanya sudah ada sejak lahirnya SK pengurus DPD II Golkar Malteng, yaitu Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga exoficio ketua AMPG,” kata Rajab.
Mantan Ketua APMG Malteng periode 2017/2022 itu menyebut “lucu” kalau Sekretaris DPD Golkar pertanyakan SK AMPG. Itu menunjukkan bahwa Golkar Malteng gagal total melakukan konsolidasi-konsolidasi di tingkat struktur partai.
Dia juga meragukan Alkatiri yang tengah berambisi untuk memimpin Golkar Malteng peride mendatang. “Kalau pak Hasan Alkatiri pertanyakan SK AMPG Malteng, maka saya selaku mantan ketua AMPG juga pertanyakan kinerjanya dan mempertanyakan Gen kepartaiannya,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, AMPG itu lahir dalam Munas tahun 2002, dan kehadirannya karna target konsolidasi yang lebih kuat. AMPG adalah garda terdepan Partai Golkar, sehingga kehadirannya sudah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.
Kata Rajab, menyampaikan tidak ada penerbitan SK AMPG Malteng sama halnya menampar wajah AMPG secara kelembagaan, karena kepengurusannya telah diusulkan. Soal SK itu kesalahan fatal secara admistrasi oleh DPD Golkar Malteng.
Rajab menegaskan, status AMPG tidak bisa dijadikan peserta peninjau pada Musda Golkar, apalagi sampai menghilangkan hak suaranya, itu sangat bertentangan dengan AD/ART dan PO 2 Partai Golkar.
“Karena Musda Golkar Malteng telah dinaikan 1 tingkat ke DPD Golkar Provimsi Maluku, maka saya berharap DPD harus memperhatikan substansi ini, dimana AMPG itu sifatnya Inbody. Jiga soal SK yang ada usulan dari pengurus, tapi tidak diterbitkan,” tandas Rajab. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



