Maluku Tenggara

Bupati Maluku Tenggara Minta Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Rumah Susun

potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi melalui kerja sama lintas-lembaga.

Upaya ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Bupati Muhammad Thaher Hanubun menyampaikan sejumlah instruksi terkait pengawasan pelayanan publik. Ia menyoroti laporan pungutan liar di Rumah Susun (Rusun) yang selama ini dikeluhkan warga.

Persoalan mencuat ketika penghuni Rusun mengaku ditagih biaya Rp300 ribu per bulan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

“Aliran dana itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang. Untuk itu saya minta agar diusut tuntas,” kata Bupati.

Thaher menjelaskan pungutan tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah. Jika alasan penagihan dikaitkan dengan penyetoran ke pemerintah pusat, kata dia, hal itu tetap perlu diklarifikasi.

“Kita akan cari tahu jika alasannya disetor ke pusat. Tapi kalau ada oknum di daerah yang menerima, mereka harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Maluku Tenggara segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menelusuri status pengelolaan Rusun, jumlah unit hunian, legalitas penagihan bulanan, serta pihak-pihak yang terlibat. “Saya minta agar Dinas Perumahan segera lakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk usut tuntas,” ucapnya.

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli. I

a menegaskan setiap bentuk penarikan biaya wajib memiliki dasar hukum. “Kalau tidak ada dasar hukumnya, ini bisa masuk ranah pidana,” kata dia.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button