potretmaluku.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku mendukung agar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal didefinitifkan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Dukungan itu disampaikan secara terbuka oleh juru bicara Fraksi Golkar, Richard Rahakbauw (RR) pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, meski masih berstatus Plt, Farhatun dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik dan memberi kontribusi besar bagi kelancaran kinerja lembaga legislatif.
“Dalam berbagai pertimbangan, kami menilai Ibu Farhatun Samal telah menunjukkan kinerja yang baik, mampu membantu DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara legislatif dan Pemerintah Provinsi Maluku,”kata RR.
RR menyebut, DPRD Maluku membutuhkan sosok figur sekwan yang lincah gesit, dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Gubernur dapat melantik Farhatun sebagai pejabat Sekwan definitif.
“Karena itu, kami meminta agar Gubernur segera melantik beliau sebagai Sekwan definitif,”ujarnya.
Menanggapi sikap Fraksi Golkar, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, penentuan pejabat Sekwan merupakan hak prerogatif gubernur. Rekomendasi fraksi DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan kepala daerah.
“Catat, itu hak preogratif Gubernur. Rekomendasi dari fraksi tentu kami hargai, tetapi sifatnya tidak mandatori,”pungkas Hendrik.
Kata dia, penempatan pejabat itu dilakukan atas pertimbangan kompetensi, kapasitas, serta kebutuhan organisasi. Sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan.
Bagi Hendrik, semua masukan dari DPRD adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat. Namun, penempatan pejabat, termasuk Sekwan, harus benar-benar didasarkan pada profesionalitas dan kemampuan menjaga hubungan kelembagaan.
“Pada akhirnya, pejabat yang ditempatkan harus mampu menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Maluku,”tandas Hendrik. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



