AmboinaMalukuMaluku Tengah

535 Aset Milik Pemda Malteng Didaftarkan ke BPN dan KPK

potretmaluku.id – Sebanyak 535 aset milik Pemda Maluku Tengah (Malteng) telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Erwin Syah Hatuina mengatakan, pendaftaran aset tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemda Malteng dengan BPN dan KPK.

Menurutnya, ratusan bidang tanah itu didaftarkan guna mempercepat proses pembuatan sertifikat. Langkah itu diambil sebagai upaya pengamanan terhadap aset, agar tidak disalahgunakan dan diklaim oleh pihak lain.

“535 bidang yang didaftarkan itu berupa tanah maupun bangunan dan jalan yang berada di Kecamatan Kota Masohi dan Kecamatan Amahai,”kata Erwin kepada potretmaluku.id, Jumat (18/7/3025).

Dia menyebut, proses sertifikasi aset sebetulnya dilakukan setiap tahun. Namun di tahun ini sedikit terlambat akibat hal-hal teknis, sehingga baru dilakukan.

“Kami berharap, dengan penandatanganan kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPN dan KPK beberapa hari lalu bisa mempercepat penyelesaian sertifikasi aset secara transparan dan akuntabel,”ujarnya.

Kata Erwin, berbagai kendala yang dihadapi selama ini akan ditangani secara baik. Dan proses penyelesaian sertifikasi juga akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2027.

“Prinsipnya, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, dan memastikan aset yang ada, semuanya tersertifikasi dan aman secara hukum,”tandas Erwin. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button