KPU Siap Jalankan Pemilu Terpisah, Bawaslu Ingatkan Politik Uang
potretmaluku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan lembaganya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut dia, keputusan tersebut harus dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pemilu di Indonesia.
“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” kata Afifuddin dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Juli 2025, sebagaimana dikutip infopublik.id.
Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menyebutkan bahwa pemilu nasional dan daerah mesti diselenggarakan terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Afifuddin mengatakan KPU telah berpengalaman menyelenggarakan berbagai model pemilu dengan kompleksitas tinggi, termasuk pemilu serentak 2019 dan 2024.
“Kami kerjakan semua, (pemilu) paling rumit se-Indonesia, sedunia,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyoroti pentingnya perbaikan sistem seleksi penyelenggara pemilu. Selama ini, menurut dia, proses seleksi tidak dilakukan secara serentak, bahkan masih ada pergantian anggota KPU dan Bawaslu di tingkat daerah menjelang hari pemungutan suara.
“Ini yang kami sampaikan sejak 2022. Seleksi penyelenggara sebaiknya dilakukan serentak agar bisa melaksanakan tugas secara optimal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menilai putusan MK ini juga membawa tantangan baru. Ia menyebut potensi meningkatnya biaya pemilu dan politik uang menjadi perhatian utama.
“Kerja kampanye yang selama ini bersifat paket antara calon legislatif dan kepala daerah akan terpisah. Ini bisa memunculkan praktik jual-beli tiket pencalonan,” kata Bagja.
Ia juga mengingatkan bahwa pemisahan pemilu berpotensi mendorong praktik buying candidacy, terutama dalam persaingan untuk mendapatkan kursi di parlemen pusat yang makin ketat.(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



