AmboinaMaluku

Gakkumdu Sebut Pencoblosan Suara Sisa di Ambon Tak Memenuhi Unsur Pidana

potretmaluku.id – Kasus pencoblosan surat suara sisa yang terjadi di TPS 42 Desa Batu Merah, Kota Ambon pada Pilkada 27 November lalu, tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara (jubir) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky di Kantor Bawaslu Kota Ambon, Senin (16/12/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Ambon itu menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan bahwa seorang anggota KPPS diduga melakukan pencoblosan surat suara sisa.

Namun, setelah melalui proses pengkajian tindakan tersebut tidak memenuhi dua unsur dalam Pasal 178B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, yaitu unsur pada waktu pemungutan suara dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

“Perbuatan ini terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau pelanggaran administrasi pemilu,” jelas Suminar.

Dia menyebut, temuan itu telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pelanggaran kode etik.

“Sanksinya itu menjadi kewenangan KPU Kota Ambon,” imbuhnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button