MalukuNasional

Perjuangan Senator Muda Boy Latuconsina untuk Masyarakat Hukum Adat Bagi Kesejahteraan Maluku: Dapat Apresiasi dari UKIM

potretmaluku.id  – Senator muda Boy Latuconsina, atau lengkapnya Bisri AS Shiddhiq Latuconsina, terus menunjukkan kepeduliannya terhadap berbagai isu strategis di tanah kelahirannya, Maluku.

Dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri pekan lalu, Boy secara tegas mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan hak ulayat dan masyarakat hukum adat.

Momen ini menjadi salah satu bukti nyata perjuangannya untuk masyarakat Maluku, khususnya mereka yang kerap mengalami ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya dan kesejahteraan.

Isu Ketimpangan Dukungan Perguruan Tinggi di Maluku

Dalam kunjungan silaturahminya ke Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) di Ambon pada 16 Desember 2024, Boy Latuconsina mendengar langsung berbagai keluhan dari akademisi terkait ketimpangan dukungan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Maluku.

Rektor UKIM, Dr. Henky H. Hetharia, M.Th., menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap PTN jauh lebih besar dibandingkan PTS, baik dalam hal bantuan operasional, tunjangan dosen, maupun alokasi dana khusus.

Ketimpangan ini berdampak langsung pada kesejahteraan PTS dan menyebabkan kesenjangan yang signifikan dalam kualitas pendidikan di Maluku.

“Bantuan seperti beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) sangat diperlukan untuk mahasiswa kurang mampu. Kami berharap senator dapat menyampaikan aspirasi ini kepada Kementerian Pendidikan,” ujar Hetharia.

Hak Ulayat dan Dampaknya pada Ekonomi Keluarga

Diskusi antara Boy Latuconsina dan pihak UKIM juga menyoroti isu hak ulayat yang masih menjadi momok di Maluku. Konflik dalam pengelolaan tanah adat sering kali berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga, terutama mereka yang bergantung pada hasil pengelolaan lahan.

“Ketidakjelasan status tanah adat mengurangi pendapatan keluarga, yang pada akhirnya berdampak pada biaya pendidikan anak-anak mereka,” ungkap Hetharia.

Menanggapi keluhan ini, Boy menegaskan pentingnya regulasi yang dapat melindungi hak-hak masyarakat hukum adat secara adil. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong rancangan undang-undang masyarakat hukum adat di tingkat nasional.

“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat hukum adat di Maluku tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga perlindungan melalui undang-undang yang berpihak pada mereka,” ujarnya.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button