potretmaluku.id – Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) yang berhasil merebut kursi di DPRD Kota Ambon periode 2024-2029. Tujuh parpol diantaranya telah membentuk fraksi utuh.
Pimpinan sementara DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengatakan, tujuh fraksi yang telah terbentuk itu masing-masing Fraksi NasDem, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Perindo, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.
Sementara enam parpol lain, yakni PAN, PKS, PPP, Hanura, PSI dan Partai Buruh harus berkoalisi untuk membentuk fraksi gabungan, karena jumlah kursinya tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi di DPRD Kota Ambon.
Kata Mourits, pihaknya sementara berupaya untuk memfasilitasi enam parpol tersebut untuk membentuk fraksi gabungan.
“Di DPRD Kota Ambon sekarang sudah terbentuk tujuh fraksi utuh. Nah tinggal enam parpol ini saja yang harus dibentuk menjadi dua fraksi koalisi,” kata Mourits, Kamis (19/9/2024).
Dia menyebut, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota, parpol yang tidak mencapai fraksi utuh wajib membentuk fraksi gabungan.
Menurutnya, aturan pembentukan fraksi utuh itu harus sesuai dengan jumlah komisi. Sementara di DPrD Kota Ambon itu terbagi atas tiga komisi, sehingga untuk mencapai fraksi utuh, maka setiap parpol harus memiliki minimal tiga kursi.
“Aturan membentuk fraksi itu kan sesuai jumlah komisi. Jadi kalau DPRD Kota Ambon ada tiga komisi, maka satu fraksi utuh harus diisi minimal tiga kursi,” jelasnya.
Enam parpol yang tidak memenuhi fraksi utuh di DPRD Kota Ambon itu jumlah kursinya sebanyak 10. Dari 10 kursi itu akan dibentuk menjadi dua fraksi gabungan, setiap fraksi gabungan diisi lima kursi.
“Semua tergantung dari pimpinan enam parpol itu. Pimpinan DPRD juga bisa menjembatani kepentingan mereka agar lahir kesepakatan-kesepakatan politik,” tandas Mourits. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi