AmboinaMalukuNasionalPolitik

Aparatur Desa Dilarang Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis

potretmaluku.id – Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa (Kades), sekretariat desa, serta pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang terlibat dalam politik praktis pada Pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair meminta agar masyarakat dapat melapor ke jika ditemukan ada kades dan perangkat desa yang terlibat politik praktis di Pilkada serentak 2024.

Hal itu ditegaskan menyusul adanya isu keterlibatan kepala desa dalam giat politik untuk kepentingan calon kepala daerah tertentu yang maju di Pilkada serentak di Maluku.

“Kami harap masyarakat jadi mata dan telinga Bawaslu. Kalau temui ada Kades yang “Nakal” di tahapan Pilkada, bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk ditangani lebih lanjut,” kata Subair, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, tak menutup kemungkinan, kades akan diarahkan untuk membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan calon tertentu di Pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan pemilu sangat membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

Dia menyebut, Bawaslu telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN termasuk kades dan perangkat desa di Pilkada serentak 2024.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota di Maluku dan mengimbau kepada ASN dan Kades untuk tidak berpolitik praktis,” terangnya.

Kata dia, sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan bagi kades dan perangkat desa itu tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pasal 280 ayat (2) menyebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Jika perbuatan kades tidak berupa pidana, maka penanganan saksinya sama dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas di Pilkada. Yang mana sanksinya diberikan oleh lembaga lain yang diberikan kewenangan. Jadi itu disebut sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Selain itu, kades dan perangkat desa tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

“Prinsipnya kita akan terus melakukan pengawasan aktif dengan harapan Pilkada di Maluku berjalan aman, adil, jujur dan berkualitas,” tandas Subair. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button