potretmaluku.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Jamaludin Bugis, dalam arahannya menginstruksikan kepada seluruh ASN Kemenag Maluku untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 04 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, kepada masyarakat.
“Saya instruksikan kepada semua ASN Kemenag Maluku agar mensosialisasikan surat edaran Menag Nomor 04, dan memberikan pemahaman terkait protokol kesehatan dengan mengedepankan pendekatan agama dan rasionalitas,” pinta Jamaludin, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait Implementasi Surat Edaran Menag No. 04 Tahun 2021, di Aula lantai III Kemenag, Kamis (6/5/2021).
Dia katakan, surat edaran tersebut sangatlah penting disikapi oleh semua pihak terutama ASN Kemenag Maluku, sebab merupakan amanat Menag yang harus ditindaklanjuti.
“Semua ASN Kemenag Maluku harus turun lapangan sosialisasikan kepada masyarakat terutama di rumah-rumah ibadah. Amanat Menteri harus dijalankan, semua ini dalam rangka peyelamatan jiwa,” ujar Jamaludin.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat menuturkan, saat ini Kota Ambon telah masuk pada zona kuning penanganan Covid-19. Namun melihat perkembangan pandemi secara global cukup memprihatinkan. Masyarakat pun diminta agar tidak lengah.
“Saya minta kita semua agar tetap jaga protokol kesehatan. Bersama stakeholder terkait, kita telah melaksanakan operasi Ketupat Siwalima, semua ini sebagai bentuk ikhtiar dalam pencegahan Covid-19,” kata Ohoirat.
Rakor ini dihadiri pejabat eselon III dan IV lingkup Kanwil Kemenag Maluku, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon Zain Firdaus Kaisupy beserta jajaran, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Maluku beserta jajaran yang mengikuti secara Virtual.
Dalam surat edarannya, Menteri Yaqut menyebutkan, Surat Edaran (SE) ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Adapun ruang lingkup SE ini, disebut Menteri Yaqut, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Berikut panduan yang tertuang dalam SE tersebut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
c. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;
11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.(PM-04)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi