Buru

Zaidun Saanu: Gaji 13 ASN di Buru Segera Dibayarkan

potretmaluku.id – Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Buru yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus), Zaidun Saanun menegaskan, pihaknya telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Buru, untuk segera membayar gaji 13 bagi seluruh aparat sipil negara (ASN), yang bertugas di daerah tersebut.

Hal ini ditegaskan Zaidun, usai rapat Pansus DPRD Kabupaten Buru bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang rapat komisi, lantai ll Gedung DPRD Kabupaten Buru, di Namlea, Rabu (14/6/2023).

Menurut Zaidun setelah beberapa kali melakukan rapat dengan para ASN di gedung DPRD, sering muncul keluhan dari mereka, bahwa sudah lebih lima sampai enam bulan ini, gaji 13 atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Buru, belum mereka terima.

Dia katakan hal tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kinerja dari para ASN, untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Tadi setelah rapat Pansus DPRD dengan Pemda Buru, yang diwakili Asisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Buru, Pak Arman Buton, dan Sekretaris Dinas BPKAD mewakili Dinas Keuangan, telah menyanggupi untuk menganggarkan biaya TPP bagi seluruh ASN, yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat di daerah ini,” paparnya.

Dia menyebutkan, ini terhitung dari 2022 sampai di 2023 ini, akan segera dibayarkan mendahului perubahan APBD Kabupaten Buru tahun 2023.

“Karena dari hasil evaluasi kami, hampir di semua dinas ada penurunan kinerja oleh seluruh PNS. Dan penyebabnya adalah TPP mereka (ASN) selama tujuh bulan, dari tahun 2022 dan 2023 ini juga, belum terbayarkan sesuai komitmen pemerintah daerah,” bebernya.

Olehnya itu, lanjut Zaidun, atas dasar temuan pihaknya, dirinya selaku anggota pansus selalu pertanyakan alasan apa, sehingga TPP bagi seluruh ASN di daerah ini belum dibayarkan.

Dia menambahkan bahwa sesuai komitmen Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy selaku pimpinan tertinggi di daerah ini, akan segera melakukan pembayaran gaji 13 atau TPP sesuai peraturan bupati mendahului perubahan APBD 2023.

“Ternyata dalam rapat tadi, baru kita ketahui bahwa keterlambatan atau belum dibayarkan gaji 13 atau TPP PNS di daerah ini, karena penyesuaian PMK 1212 ini belum direalisasikan oleh Pemda Buru dan paling terlambat tanggal 30 Juni tahun ini,” ungkapnya.

Dan dari hasil rapat tadi, kata Zaidun, Pemda telah melaporkan ke pemerintah pusat, jika pemerintah pusat telah menerima dan sesuai dengan PMK, maka transferan sesuai dengan PMK, yang setiap bulannya diterima Pemda Buru sebesar Rp.42 miliar.

“Tadi juga telah dilaporkan sampai ke pusat, dan sebaliknya anggaran DAU kita telah dikirim ke daerah dengan totalitas transferannya. Maka anggaran TPP ini akan segera dibayarkan kepada seluruh ASN di Buru,” demikian jelas anggota fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Buru ini.(ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button