Viral Todong Warga Menggunakan Senpi di Ambon, Sang Oknum Polisi Diproses Hukum
potretmaluku.id – Setelah videonya menjadi viral, oknum polisi yang todong warga menggunakan senpi di Pulau Ambon, kemudian diperoses dan mendapat respon cepat dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Oknum yang menodong warga dengan senjata api (senpi) ini, diketahui adalah Bharaka JT, anggota Ditpolairud Polda Maluku itu, saat ini sedang dalam pemeriksaan Divisi Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menekankan meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggung jawabannya. Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
Baca Juga: Polres Tanimbar Tangkap Satu Pelaku Pencurian
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Rum, Minggu (12/6/2022).
Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, tambah Rum sudah menyalahi disiplin dan etika polri.
“Kami menegaskan kepada setiap anggota Polri di Maluku agar perbuatan tersebut tidak lagi terjadi,” ingatnya.
Rum meminta setiap anggota Polri agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
Baca Juga: Kapolda Maluku Bacarita Basudara Manise dengan Pimpinan Media dan Organisasi Wartawan
“Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya, dan sebaliknya yang bekerja dengan baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa todong warga menggunakan senpi, yang dilakukan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Jumat (10/6/2022).
Aksi yang dilakukan yang bersangkutan sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial.(*/TIA)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi