Pendidikan & KesehatanPolitik

Upah Guru PPPK Maluku Belum Dibayarkan, Rovik: Harus Ada Pikiran Cerdas Pemerintah Cari solusi

potretmaluku.id – Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Maluku, sampai hari ini belum juga dibayarkan. Baik itu guru SMA maupun SMK. Keterlambatan pembayaran upah gaji PPPK ini, disebabkan menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Provinsi Maluku.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Selasa (24/10/2023), menyebutkan, hanya saja APBD-P sampai hari ini belum jelas kabarnya seperti apa.

“Sesuai aturan 15 hari kerja, jadi tanggal 1 November tahun 2023 nanti baru ada kepastian APBD-P Maluku itu, apakah bisa di proses lanjutan dan diterima oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri, untuk kemudian bisa ditetapkan sebagai APBD-P,” terangnya.

Menurut Rovik, kalau pun tanggal 1 November 2023 terjadi blunder, maka bisa saja ditunda. Lantaran itu, ia meminta harus menjadi catatan bagi semua pihak.

“Makanya sesuatu yang dibuat itu harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Politisi PPP Maluku itu menjelaskan keterlambatan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku yang menyerahkan dokumen APBD-P tersebut sudah di penghujung.

“Jadi APBD-P jangan diserahkan di ujung-ujung target waktu seperti ini. Diserahkan sesuai dengan tahapan, apalagi banyak persoalan di dalam yang harus diselesaikan termasuk anggaran Pilkada,” ujarnya.

Sesuai aturan lanjut Rovik, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dialokasikan 60 persen, tapi yang dialokasi di APBD-P tidak 60 persen.

Ada juga Dana Alokasi Khusus ( DAK), earmark (Kebijakan Anggaran Pemerintah ) di sektor pendidikan dengan alasan katanya DAK earmark aturannya datang APBD murni sudah jalan lalu kemudian mau dimasukan dalam APBD-P.

Kalau memang ada problem jangan diusulkan APBD-P di ujung tenggang waktu seperti yang terjadi. Sekarang DAK earmark juga dalam evaluasi Kementerian Keuangan.

Rapat kerja di Komisi IV dengan Dinas Pendidikan Senin kemarin itu makanya di dalam APBD-P ada banyak tanggung jawab yang harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat termasuk guru-guru PPPK.

“Jadi kita tunggu perkembangan pada tanggal 1 November tahun 2023, kita mendoakan semoga 1 November nanti Pemerintah Pusat lewat Kemenkeu dan Kemendagri menyetujui APBD-P kita,” harapnya.

Sehingga bisa membayarkan gaji para tenaga pendidik yang sudah melakukan kewajibannya namun belum di gaji.

Intinya harus ada pikiran yang lebih cerdas dari Pemerintah untuk mencari solusi terhadap apa yang sementara dihadapi oleh guru-guru PPPK.

Bagaimana dengan kebutuhan para guru itu, mereka harus bayar kos-kosan, harus bayar makan, biaya transportasi dan lain-lain.

“Jangan didiamkan tapi harus disampaikan ke publik agar semua orang menjadi gelisah dan berpikir untuk mencari solusi,” pungkas Afifudin.(*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button