Umasugi Sosok Birokrat Pemikir Raih Doktor Ilmu Hukum

Sehingga tidak hanya pendekatan (approach) Ilmu Hukum (Legal Science) saja, tapi juga pendekatan Ilmu Politik. Rillnya ditemukan dalam penggunaan teori dalam disertasinya berbasis Ilmu Hukum dan Ilmu Politik.
Bertindak selaku Promotor merangkap penguji internal : Prof. Dr. M.J. Saptenno, S.H., M.Hum, Ko Promotor I : Prof. Dr. J. Tjiptabudy, S.H., M.Hum, Ko Promotor II : Dr. S.S. Alfons, SH, MH. Para penguji internal : Prof. Dr. R.B. Luhulima, ST, MT., Prof. Dr. A.I. Laturette, SH, MH., Prof. Dr. La Ode Angga, S.Ag, SH, M.Hum., Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H., M.Hum, Dr. J.J. Pietersz, S.H., M.H., dan Dr. R.H. Nendisa, SH, MH. Penguji eksternal : Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Fakum Unhas), Makassar.
Dihadapan para Tim Penguji, Umasugi tampil dengan confidence, smart, lugas dan substansial, dimana ia mampu mempertahankan disertasinya tersebut. Dengan tangkas ia menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, tanpa terbata-bata sedikit pun.
Hal ini menunjukan kemampuannya secara paripurna, karena memiliki penguasaan penuh atas disertasi yang dibuatnya. Adapun konklusi (kesimpulan) dari disertasinya itu, mencakup tiga aspek.
Pertama, Politik identitas dalam sistem Pilkada bersifat paradoksal, dimana sah secara demokratis sebagai ekspresi kebebasan warga negara, namun bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam konteks kemajemukan Indonesia, politik identitas beroperasi melalui tiga mekanisme, yaitu, mobilisasi pemilih berbasis identitas, polarisasi sosial antar golongan dan representasi simbolis identitas sebagai proksi legitimasi.
Kedua, pengaturan hukum politik identitas dalam sistem Pilkada mengandung kekosongan norma yang berlapis dan sistemik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 69 huruf b melarang kampanye SARA tanpa mendefinisikan politik identitas secara substantif.
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanpa mekanisme verifikasi.
Selanjutnya, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota memberi kewenangan pengawasan tanpa definisi operasional yang terstandar.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



