Amboina

Tiga Perda Disahkan, Walikota : Sudah Sesuai Dengan Kebutuhan Kota

potretmaluku.id – DPRD Kota Ambon mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Morits Tamaela, Senin (26/5/2025) kemarin.

Tiga perda itu masing-masing perda Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, Perda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Perda Penanganan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, DPRD Kota Ambon telah menunjukan komitmen untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik di Kota Ambon secara baik lewat par penetapan ranperda menjadi perda.

“Perda yang ditetapkan sudah sesuai dengan kebutuhan kota Ambon saat ini,”kata Bodewin.

Menurutnya, perda penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, dan perda penyelenggaraan perhubungan itu penting sebagai dasar hukum, agar tidak meresahkan masyarakat.

Begitu pun perda penanganan anjal dan gepeng, supaya menjadi dasar hukum bagi Dinas Sosial untuk melakukan penataan terhadap anjal dan gepeng yang ada di Kota Ambon.

“Banyak keluhan masyarakat soal hadirnya anak-anak jalanan, pengemis di lampu-lampu merah dan lain-lain,”tuturnya.

Ketua DPRD, Morits menambahkan, pengesahan perda mencerminkan tekad lembaga DPRD dalam upaya membangun Ambon yang lebih tertib, humanis dan sejahtera.

“Ini hasil dari kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif,”jelas Morits.

Sementara itu, Fraksi Keadilan Amanat Pembangunan menilai, perda tersebut merupakan langkah strategis dan komprehensif.

Pihaknya mendesak pemkot untuk segera menindaklanjuti tiga perda tersebut dengan menyusun peraturan teknis (Perwali), menyiapkan SDM dan infrastruktur.

“Pemkot juga harus segera melakukan sosialisasi luas, menyediakan lahan untuk rumah sosial dan melibatkan BUMN, BUMD, serta elemen masyarakat,”tandas Taha. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button