3 Pengedar Narkoba di Tual Diringkus Polda Maluku
Kata Ohoirat, pelaku yang menerima parcel berisi narkotika golongan I bukan tanaman itu yakni REJ alias PAI. Dia diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu sebesar 20 gram yang disembunyikan dalam paket berisi sepatu,” pungkasnya.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Markas Polres Tual untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan penangkapan kembali didapat beberapa nama para pelaku peredaran Narkoba di kota Tual yang selanjutnya dijadikan target operasi kepolisian.
“Pengembangan lanjutan berhasil mengamankan satu pelaku lain yakni AS alias Gondrong pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 WIT,” ungkap Ohoirat.
AS alias Gondrong itu diamankan di jalan Taar Baru, kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual oleh aparat Satresnarkoba Polres Tual dimana yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket Narkotika jenis sabu.
Tak cukup, polisi terus melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lain yakni SP alias Sukip di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan.
Kini, ketiga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah diamankan di rumah tahanan Polres Tual. “Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Menurutnya, saat ini Kota Tual merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba. “Kami imbau semua pihak, baik formal dan juga nonformal agar bisa bersama-sama dalam upaya penanggulangan peredaran gelap narkoba,” terangnya. (HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



