Tiga OPD di Ambon Dicanangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
potretmaluku.id – Tiga instansi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dicanangkan sebagai pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan yang berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota Ambon itu dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, Senin (19/8/2024).
Pencanangan itu dilaksanakan sekaligus dengan penandatanganan fakta integritas oleh tiga instansi tersebut.
Pj. Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya mengatakan, pembangunan zona integritas sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 sampai 2024, dan peta jalan reformasi birokasi fase ketiga 2020-2024.
Peta jalan reformasi birokasi fase ketiga 2020-2024 yang dimaksud itu diarahkan pada terciptanya tiga kondisi yaitu Birokrasi yang bersih dan akuntabel, Kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
“Dengan pencanangan ini, akan ada enam area perubahan yang diwujudkan, yakni area manajemen perubahan, area penguatan tata laksana, area akuntabilitas kinerja, area pengawasan, area pelayanan publik, dan area penataan manajemen sumber daya manusia,” kata Dominggus.
Dia menyebut, zona integritas itu tidak bisa dibangun sekaligus oleh pemkot serta menetapkan instansi secara utuh bebas korupsi dan sebagai wilayah birokrasi yang bersih dan melayani, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
Untuk Kota Ambon sendiri, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dicanangkan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Tahun 2022, ada dua OPD yang dicanangkan yakni DPMPTSP dan BPPRD, dan hari ini ada tiga, jadi kita lakukan bertahap,” ujarnya.
Dia berharap, semua OPD yang dicanangkan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat melakukan tindakan nyata dalam implementasi di bidang kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Rina Purmiasa menjelaskan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tersebut didasarkan pada Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, untuk dapat diterapkan di semua instansi Pemerintah.
“Kami akan mengevaluasi sesuai indikator dalam enam area perubahan, hingga semua OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat dicanangkan sebagai pembangunan zona integritas menuju WBB dan WBBM,” tandasnya. (RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



