AmboinaHukum & Kriminal

Tersangka Pencabulan Bocah 8 Tahun Diserahkan ke JPU

potretmaluku.id – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah 8 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik mengatakan, tersangka dengan inisial C (14) itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (25/10/2022).

Mido mengaku penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. “Untuk kasus pencabulan anak 8 tahun yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial C, sudah kita limpahkan kepada JPU di kantor Kejari Ambon pada hari Selasa, kemarin,” kata Mido, Rabu (26/10/2022).

kata dia, diserahkan tersangka anak tersebut, maka secara tidak langsung, penanganan kasus tersebut telah berakhir ditangani polisi. Tersangka selanjutnya akan menjalankan proses hukum bersama JPU hingga ditahap persidangan.

Mido menyebutkan tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Mido menjelaskan, sebelumnya, tersangka C mencabuli B di Lapangan Merdeka, Kota Ambon sekira pukul 22.00 WIT, Minggu (9/10/2022) lalu.

Sehari setelah peristiwa itu, tersangka C diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Peristiwa itu terjadi setelah tersangka mengajak korban ke bangunan kosong di TKP.

Disana, tersangka mencekik korban dan menutup wajah hingga hidung menggunakan tangan, kemudian mencabuli korban B.

“Perlakuan tersangka membuat korban mengalami trauma dan luka memerah di mata kanan dan kiri, serta alat vital korban,” jelasnya.(HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button