Hukum & Kriminal

Kejari Ambon Musnahkan 110 Paket Narkotika dan Senpi

potretmaluku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon musnahkan barang bukti 110 Paket Narkotika dengan cara dilarutkan dalam air semen di halaman Kantor Kejari, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (3/10/2022).

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Wakapolres Ambon Herry, perwakilan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi, serta kepala seksi, dan staf Kejari Ambon.

Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan menjelaskan, 110 paket narkotika itu merupakan barang bukti yang didapat dari sejumlah kasus di Tahun 2021 hingga 2022.

“110 barang bukti itu terdiri atas 40 paket sabu-sabu, 57 paket ganja dan 14 paket tembakau sintetis atau tembakau gorila,” ungkap Dian.

57 paket ganja yang dimusnahkan itu beratnya kurang lebih sekitar 20 gram dan tembakau gorila 30 atau 40 kg sedangkan sabu ada kurang lebih 0,15 gram dan tambah dengan 1 paket yang sudah cukup lama itu ada sekitar 20 gram yang memang baru dilaksanakan pemusnahan hari ini.

Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti serta barang rampasan lainnya berupa empat senjata api (senpi), senjata tajam yang didapat pada kasus penganiayaan serta alat hisap.

“Senpi yang dimusnahkan itu sebanyak 4 pucuk, senjata tajam berupa parang 1 dan samurai atau pisau ada 3 serta handphone begitu pula dengan alat sabu yang mereka gunakan seperti bong,” jelasnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button