MalukuPolitik

Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

potretmaluku.id – Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair Peta Lolo mengatakan, pihaknya baru saja membacakan putusan atas hasil pemeriksaan laporan dari Jimmy Sitanala terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Maluku, Senin (11/9/2023).

Kata dia, dalam putusan itu, Bawaslu Maluku menerima petitum dari pelapor, dalam hal ini Jimmy Sitanala. Putusan itu kemudian akan disampaikan ke pihak-pihak terkait, paling lambat satu hari setelah pembacaan putusan.

“Ada dua poin putusan, yang pertama menyatakan terlapor, yakni KPU Maluku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” jelas Subair.

Putusan yang berikut, lanjut dia, yakni memerintahkan KPU Maluku untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski sudah ada putusan atas laporan tersebut, namun Bawaslu Maluku masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI, paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.

Kesempatan itu diberikan, sebab jangan sampai para pihak, baik oleh pelapor maupun terlapor yang merasa belum puas atau belum menerima putusan Bawaslu Maluku.

“Bisa saja para pihak ini belum puas atas putusan kami, jadi diberikan kesempatan melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Jadi ini seperti melakukan banding,” ujarnya.

Tahap selanjutnya, kata Subair, jika pengajuan koreksi diterima atau ditolak, maka KPU Maluku wajib melaksanakan putusan Bawaslu.

Sebab, dalam undang-undang Pemilu, telah dijelaskan secara eksplisit. Dan jika tidak dilaksanakan, maka ada sanksi pidana atau sanksi etik yang dijalankan.

“Ini perintah untuk KPU. Dalam keputusan tadi menyampaikan bahwa ada hal yang harus dilakukan KPU Maluku untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang dilakukan. Itu wajib ditindaklanjuti,” tegas Subair.

Sebelumnya, Bacaleg DPRD Provinsi Maluku, Jimmy Sitanala mengajukan permohonan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Provinsi Maluku.

Pengajuan dugaan pelanggaran administrasi itu dilakukan lantaran dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, beberapa waktu lalu, KPU tidak meloloskan Jimmy Sitanala dalam DCS. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button