Tasso Sebut Kerjasama Pendidikan dengan Jepang Sudah Berakhir Sejak 2019
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dituding tidak serius dengan kerjasama internasional dalam bidang pendidikan dengan Pemerintah Kota Kyoto, Jepang.
Hal itu disampaikan Koordinator Kerjasama Ambon dan Jepang, Dr. Rohny Maail kepada potretmaluku.id, Sabtu (17/2/2024) kemarin.
Dia menyebut, kerjasama yang selama ini dikemas dalam Program “Study and Work in Japan” itu terpaksa dihentikan oleh Pemerintah Kota Kyoto.
Dosen senior Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura Ambon itu menyesalkan kerjasama yang telah diakhiri, padahal masih bisa dilanjutkan untuk tahun-tahun berikutnya (tanpa lagi pembiayaan dari APBD Kota Ambon).
Dalam pernyataannya, Ronny menyebut Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Pendidikan kelihatan tidak begitu serius menangani program tersebut, hingga masa tahun terakhir.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Eddy Tasso mengatakan, Pemkot melakukan MoU dengan Lembaga Internasional Human Service (IHS) yang bergerak pada bidang edukasi pengembangan SDM di Hamamcu Jepang.
MoU itu berlaku sejak 2014 hingga 2019. Sehingga kerjasama itu telah berakhir di 2019. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan tidak memiliki data untuk perpanjangan kerjasama tersebut.
“Jadi bukan baru berakhir di 2024. Tapi sudah sejak 2019. Harusnya kalau mau melanjutkan kerjasama, itu sudah dari 2019. Bukan sekarang baru ribut,” ujar Tasso kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Dia menjelaskan, selama 5 Tahun kerjasama berjalan, sudah 15 orang telah menyelesaikan studi dan sekarang telah pulang. Ada yang bekerja di Jakarta dan ada juga di Papua.
“Jadi total yang sudah selesai pendidikan di Jepang itu sebanyak 15 orang,” jelasnya.
Kata dia, di Tahun 2016, Ronny Maail dan seorang pegawai Dinas Pendidikan diangkat sebagai tenaga konsultan, dengan masa kerja mulai Tahun 2017 hingga 2020. Mereka diangkat dan di SK-kan oleh Benny Kainama yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Menyangkut dengan, perpanjangan kerjasama, Tasso menyebut, itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sesuai Permendagri, kalau perpanjangan kerjasama itu paling lambat bulan sebelum berakhirnya kerjasama, harus dilaporkan ke Kemendagri.
“Jadi Apa yang disampaikan pak Ronny bahwa Dinas Pendidikan tidak serius, itu tidak benar,” jelasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi