Tarif Parkir Kendaraan di Ambon Naik, Mobil Dikenakan Parkiran Per Jam
potretmaluku.id – Tarif parkir kendaraan di Kota Ambon mulai naik. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan sistem tarif progresif pada sejumlah titik di pusat Kota.
Pemberlakuan tarif progresif ini telah tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2021 tentang pengaturan biaya parkir pada zona-zona strategis.
Kepada wartawan di Ambon, Senin (17/5/2021), Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengungkapkan, tarif progresif itu berarti kendaraan yang parkir dikenakan tarif dengan sistim per jam. Dimana, dua jam pertama dikenakan tarif normal, selebihnya dikenakan tarif perjam.
Kata dia, tarif perjam itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam. Sementara kendaraan roda dua, tidak dikenakan tarif per jam. Namun, ada kenaikan tarif. Dimana sebelumnya sebesar Rp.2.000, naik menjadi Rp.3.000.
“Untuk kendaraan roda empat dan enam yang selam ini parkir dari pagi hingga sore itu cuman dikenakan tarif sekali, kini sudah tidak bisa. Karena, lebih dari 2 jam, sudah berlaku tarif tambahan,” tandas Richard.
Pemkot Ambon juga telah menetapkan lima kawasan sebagai zona parkiran progresif, yakni di Jalan A.Y Patty, Said Perintah, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, dan kawasan Urimessing.
Menurut Richard, lima kawasan itu ditetapkan karena berpotensi ekonomis bagi Pemkot Ambon, sehingga akan terus dibenahi.
Dia katakan, kebijakan Pemkot Ambon ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan parkir sesuka hati.
Pada lima kawasan itu, pemilik kendaraan bakal dikenakan bea parkir jam-jaman. Dimana tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp.4.000 pada jam pertama, yang kemudian akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.2.000 untuk jam kedua, ketiga dan seterusnya.
Hal yang sama dikenakan kepada kendaraan roda enam dengan biaya parkir sebesar Rp.6.000 pada jam pertama, kemudian dikenakan tambahan tarif Rp.2.000 pada jam berikutnya.
Sehingga biaya parkir awal dan tambahan waktu, disebutnya, akan dibayarkan sesuai dengan jumlah akumulasinya jika kendaraan tersebut tetap terparkir di tempat yang sama.
“Tidak dikenakan tarif lanjutan bagi kendaraan roda dua. Tapi, tarif parkirnya di naikkan. Yang tadinya Rp2000, kedepan naik menjadi Rp3000,” jelasnya.
Richard menuturkan, para juru parkir akan dibekali dengan alat progresif agar bisa tertanggung jawab. Sebab alat tersebut akan menjelaskan berapa lama kendaraan terparkir dan berapa besar biaya yang akan dibayarkan.
“Ini harus mendapat perhatian serius, salah satunya soal tingkat interaksi sosial dan pembenahan sistem transportasi dan perparkiran, sebagai salah satu sektor yang memberikan pendapatan signifikan untuk kota dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar,” pungkasnya.(PM-03)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi