potretmaluku.id – Sebanyak enam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Maluku yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ditolak.
Enam permohonan PHPU Pemilu 2024 di Maluku itu ditolak setelah MK menggelar rapat musyawarah di gedung MK Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku, sebanyak 12 permohonan perkara yang diajukan dan telah terregistrasi untuk disidangkan di MK.
Dari 12 permohonan PHPU itu, enam perkara diantaranya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara enam perkara lainnya masih dalam pemeriksaan.
“Enam perkara itu ditolak dengan berbagai alasan. Namun yang pasti semuanya tidak memenuhi syarat untuk disidangkan di MK,” kata Subair saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (22/5/2024).
Kata dia, penolakan putusan dismissal dalam nomor Perkara PHPU di Provinsi Maluku itu masing-masing, perkara dengan nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Demokrat untuk Dapil Buru Selatan (Bursel) 2.
Perkara nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024, dengan pemohon Nurmiati La Abusaleh (caleg PAN) dapil Maluku Tengah 3. Perkara nomor 256-01-0431/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Golkar untuk Dapil Maluku 2.
Perkara nomor 10-02-15-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Agustinus Pical (Caleg PSI), Dapil Maluku 1.
“Putusan ini dinyatakan gugur,” singkatnya.
Selanjutnya, perkara nomor 252-01-17-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Maluku Tengah 3. Kemudian perkara nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Seram Bagian Timur (SBT) 1 dan 3.
“Jadi enam perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat,” tandas Subair. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi