Soroti Kasus di Negeri Haya, Senator Boy : Masyarakat Hukum Adat Harus Dilindungi

potretmaluku.id – Kasus pengrusakan sasi adat oleh PT. Warogonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mendapat sorotan berbagai pihak.
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bisri As-shidiq Latuconsina, angkat bicara mengenai polemik yang terjadi antara masyarakat adat Negeri Haya dan PT. Warogonda Minerals Pratama tersebut.
Boy berharap agar aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengintervensi dan menjembatani penyelesaian konflik kedua bela pihak.
“Kami minta Kapolres untuk turun mengintervensi serta menjembatani penyelesaian konflik antara warga dan korporasi di Negeri Haya,” kata Senator Boy di Ambon, Selasa (4/32025).
Menurutnya, hak masyarakat lokal atau masyarakat adat harus mendapat perlindungan hukum, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 18 B ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, yang mana telah menegaskan posisi hukum masyarakat adat.
Selain itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 juga mengatur tentang masyarakat hukum adat, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas hutan adat dan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang desa adat.
“Kami minta untuk kegiatan perusahaan dihentikan dan minta Kapolres dapat memfasilitasi tuntutan masyarakat Negeri Haya,” ujarnya.
Boy juga menegaskan, akan membawa masalah ini pada rapat internal Komite I DPD-RI hingga ijin operasional perusahan dimaksud dicabut pemerintah, jika pihak perusahaan masih mengabaikan hak-hak masyarakat adat negeri setempat.
“Apabila tak ada itikad dari perusahaan untuk mengakomodir dan membangun kesepahaman dengan masyarakat Negeri Haya, terpaksa kami akan merekomendasikan untuk menghentikan ijin operasionalnya,” tegas Boy. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi