Maluku

Soal Laporan ke Kejati, Tuasamu : Jika Tidak Terbukti, RUMMI Juga Harus Bertanggungjawab

potretmaluku.id – Laporan Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) atas dugaan penyalahgunaan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp.700 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Azis Sangkala, mendapat sanggahan melalui kuasa hukum.

Sebelumnya, RUMMI mengajukan laporan ke Kejati Maluku terkait penyalahgunaan dana SMI senilai Rp.700 juta pada Kamis (16/2/2023), kemarin. Dalam laporan itu, Abdullah Azis Sangkala dan juga mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury diduga menerima aliran dana pinjaman tersebut.

Laporan itu diajukan ke Kejati Maluku berdasarkan pernyataan mantan anggota DPRD Maluku asal fraksi PDI Perjuangan, Evert Kermite di media beberapa waktu lalu. Laporan itu kemudian direspon oleh Azis Sangkala melalui kuasa hukumnya, Malik Raudhi Tuasamu.

Tuasamu mengatakan, terkait penyalahgunaan anggaran negara memang merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikannya ke pihak berwajib. Akan tetapi, laporan yang disampaikan jangan sampai menciderai hak asasi orang lain.

Apalagi, orang yang dilaporkan itu tidak pernah menerima aliran dana yang dimaksud, tentu sangat merugikannya. “Memang hak setiap warga negara untuk menyampaikannya, hanya saja hak itu disampaikan jangan sampai melanggar hak asasi orang juga,” kata Tuasamu kepada potretmaluku.id, Senin (20/2/2023).

Dia mengaku menyayangkan sikap yang diambil aktivis yang konon katanya peduli korupsi, tapi laporan di ajukan itu hanya berdasarkan pada statemen dari mantan anggota DPRD Maluku, Evert Kermite.

Menurutnya, pernyataan itu Evert itu belum tentu benar. Pihaknya pun telah melayangkan somasi atau teguran dan peringatan terhadap Evert Kermite atas tudingannya kepada kliennya.

Tak cuma itu, pihaknya juga sedang mengajukan pengaduan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku. Jika stekmen Evert itu tidak benar maka dia siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

“Begitu juga sebaliknya. Jika laporan yang diajukan oleh RUMMI itu juga tidak benar dan tidak cukup bukti, maka mereka juga harus siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Tuasamu. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button