Skandal Lahan Sudirman: DPRD Maluku Endus Praktik Mafia Tanah di Taman Pahlawan
potretmaluku.id – Dugaan praktik jual-beli aset negara secara tertutup di pusat Kota Ambon kini memasuki babak baru.
Setelah Koalisi Ambon Transparan mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum birokrasi dalam penetapan batas lahan di Taman Pahlawan, Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun berjanji akan mengaudit status tanah tersebut melalui Komisi I dalam waktu dekat.
Pernyataan ini muncul menyusul klaim kepemilikan sepihak atas lahan di area Taman Pahlawan Maluku yang kini memicu gelombang protes warga.
Benhur menegaskan, DPRD Maluku akan segera menggerakkan Komisi I untuk mengaudit status lahan di kawasan strategis tersebut.
“Saya akan ajak Komisi I agar masalah ini dibicarakan hingga tuntas,” ujar Benhur melalui pesan singkat, Senin, 13 Oktober 2025.
Prahara ini bermula ketika sebuah patok batas tanah pribadi muncul di dalam area Taman Pahlawan—kawasan publik yang identik dengan ukiran wajah pahlawan nasional.
Patok tersebut diduga dipasang oleh seorang pengusaha ritel besar pada akhir 2024. Ironisnya, posisi patok hanya berjarak tiga meter dari badan jalan, yang secara regulasi seharusnya masuk dalam Daerah Milik Jalan (Damija).
Pemasangan patok yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon ini berdampak luas. Sejumlah pedagang kecil yang mengantongi izin resmi pemanfaatan lahan terpaksa digusur demi ambisi penguasaan lahan pribadi tersebut.
Koordinator Umum Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh, menengarai adanya kongkalikong bawah tangan dalam penetapan batas lahan ini.
“Kami menduga ada praktik jual beli lahan pemerintah yang dilakukan secara tertutup. Kawasan publik disulap menjadi klaim pribadi,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pola “pencaplokan” lahan publik di Jalan Jenderal Sudirman bukan hal baru. Ia merujuk pada kasus lahan Kolonel Piters yang sebelumnya telah menggusur puluhan warga.
Lemahnya koordinasi antarinstansi dan sikap saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Maluku dan BPN dinilai menjadi celah lebar bagi mafia tanah untuk beroperasi.
Koalisi Ambon Transparan kini mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan aset negara secara ilegal.
Desakan juga ditujukan kepada Bidang Aset Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengklarifikasi status hukum taman publik tersebut sebelum polemik ini meluas menjadi konflik sosial yang lebih besar.(ASH)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



