- Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas dukungannya terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung aman dan kondusif.
- Komite I DPD RI sepakat untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perubahan secara tripartit pada tahun 2025, demi memperkuat otonomi daerah melalui harmonisasi undang-undang terkait.
- Komite I DPD RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya terkait netralitas aparatur negara, pengangkatan penjabat kepala daerah, syarat pencalonan perseorangan, cuti petahana, dan pembiayaan Pilkada yang diharapkan sepenuhnya berasal dari APBN.
- Komite I DPD RI mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah otonom baru, dengan menerbitkan peraturan terkait penataan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
- Komite I DPD RI merekomendasikan agar penguatan kelembagaan desa tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
- Komite I DPD RI mendorong pelaksanaan meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN di daerah pasca Pilkada, sesuai peraturan yang berlaku.
- Komite I DPD RI meminta pemerintah membuka ruang dialog terkait dana bagi hasil antara pusat dan daerah, serta pelepasan wilayah administratif desa dari kawasan hutan.
- Komite I DPD RI berkomitmen untuk meningkatkan hubungan kerja dengan Kementerian Dalam Negeri melalui kegiatan yang melibatkan kedua belah pihak.
Sorotan pada Masyarakat Adat dan RUU Kepulauan
Kepada media ini, Boy menuturkan, salah satu isu utama yang diangkatnya, adalah penghormatan terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memegang peranan penting dalam identitas budaya Indonesia, namun sering kali terabaikan dalam kebijakan nasional.
Dengan memasukkan poin ini ke dalam kesimpulan rapat, Boy berharap masyarakat adat dapat lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, khususnya yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Selain itu, tambah dia, percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan juga menjadi perhatian utama. Boy melihat bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik unik yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda. Dengan adanya RUU ini, diharapkan daerah kepulauan dapat lebih optimal dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Rapat kerja ini menunjukkan komitmen kuat antara DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat adat. Masukan dari Bisri As Shiddiq Latuconsina tidak hanya memperkaya diskusi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keberagaman dan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan delapan poin kesepakatan yang telah dirumuskan, dan ditanda tangani Ketua Komite I Dewan Perwakilan daerah RI, Andi Sofyan Hasdam serta Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto ini, diharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan langkah-langkah strategis untuk memperkuat otonomi daerah, melindungi hak masyarakat adat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif.(*/JAY)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi


