potretmaluku.id-Senator asal Maluku, Bisri As Siddik Latuconsina menegaskan komitmennya melindungi tanah ulayat di Maluku. Boy sapaan karibnya mendorong pemerintah daerah juga ikut memfasilitasi dokumen kepemilikan.
“Terkait dengan tanda-tanah ulayat milik masyarakat adat ini, kewajiban kami untuk memberikan proteksi kepada masyarakat hukum adat di seluruh Provinsi Maluku,” kata Boy saat menggelar pertemuan dengan Kepala Bidang Pendataan dan Pemberdayaan Kantor ATR/BPN Maluku, Petrus Saiya.
Pertemuan dalam rangkaian reses masa sidang I tahun 2024-2025 itu berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI di kawasan Lateri, Kamis (13/11/2024).
Boy menyatakan perlindungan tanah ulayat menjadi tanggung jawab semua pihak terutama pemerintah kabupaten/kota di Maluku. Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat dengan pihak ATR/BPN.
Dengan begitu, kata dia, bisa mempertegas kepemilikan tanah ulayat.
“Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu memfasilitasi sehingga kepemilikan tanah ulayat bisa dipertegas. Karena itu, harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan pihak ATR/BPN di kabupaten/kota di Maluku,” jelasnya.
Boy mengusulkan, kerja sama tersebut bisa diawali dari pertemuan rutin enam bulan sekali.
Boy juga menyatakan, kalau pemerintah berperan aktif tentu masyarakat juga terlibat aktif mendaftarkan tanah mereka ke Kantor ATR/BPN setempat. Apalagi, kata dia, institusi tersebut menyediakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PSTL).
“Pemerintah daerah harus juga ikut melindungi. Mungkin dengan perhatian ini, membuat masyarakat aktif mendaftarkan tanah mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Pemberdayaan Kantor ATR/BPN Maluku, Petrus Saiya mengatakan, masyarakat dapat mendaftarkan tanah mereka melalui program PSTL dan redistribusi tanah.
“Untuk program PSTL ditargetkan pada 2024, sebanyak 24.711 sementara redistribusi tanah 3.529. Dua program ini penyelesaian dan target November ini,” ungkapnya.(JAB)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



