Selama Ramadan, Pemkot Ambon Atur Waktu Kerja ASN Pulang Lebih Cepat
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon pulang kantor lebih cepat dari biasanya.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Kota Ambon, Nomor : 451.13/1816.SETKOT, dengan lampiran Pemberitahun Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, yan sudah diterbitakan sejak Senin (21/3/23) kemarin.
SE tersebut merupakan turunan dari surat berjenis sama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 mengenai jam kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Dalam SE tersebut, diuraikan waktu masuk dan pulang kantor sebagai berikut; Hari Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 08.00, pulang 15.00, dan diberi waktu beristitrahat dari Jam 12.00-12.30. Untuk hari Jumat , waktu masuk 08.00, pulang 15.30, istirahat 11.30-12.30.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan pelaksanan SE tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengungkapkan, apa yang telah dikeluarkan Sekretariat Kota, itu akan dijalankan oleh seluruh ASN lingkup Pemkot Ambon, terkhususnya Muslim yang notabennya melaksanakan Ibadah Puasa.
“Itu benar dan sudah disampaikan ke ASN untuk waktu masuk dan pulang kantor selama bulan suci Ramadhan,” ungkap Wattimena, Jumat (24/3/23) di Balai Kota.
Dirinya juga meminta, untuk mjemasuki bulan Suci ini diharapkan seluruh warga Kota dapat menjaga ketertiban dilingkungan serta, mempertahankan toleransi antar umat beragama. Mengingat didalam waktu dekat Perayaan Paskah Kristus juga akan dilaksnakan.
“Saya sudah himbau memasuki bulan suci Ramadhan kepada seluruh warga kota Ambon agar menjaga yang pertama toleransi antar umat beragama , yang kedua menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” himbau Wattimena. ((*/TIA)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi