AmboinaWisata

Selain Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup, Wali Kota Ambon juga Larang Ada Resepsi Pernikahan Selama PPKM

BERSAMA LAWAN COVID-19

AMBON – Mulai Kamis nanti (8/7/2021), tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, tempat hiburan atau bermain untuk anak-anak serta tempat wisata di Kota Ambon, akan ditutup total selama dua pekan berjalan.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Richard menjelaskan, di Ambon, Senin (5/7/2021), Instruksi Wali Kota Ambon itu mengacu pada Instruksi Mendagri terkait PPKM, baik bersifat darurat maupun mikro serta Surat Edaran Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19 nomor 14 Tahun 2021.

Kata dia, Instruksi Wali Kota nomor 2 Tahun 2021 itu mengatur tentang seluruh mekanisme sosial masyarakat yang ada di Kota Ambon. “Seluruh tempat hiburan, baik karaoke, bioskop dan tempat bermain anak resmi kita tutup mulai Kamis 8 Juli besok,” tegas Richard.

Selanjutnya, seluruh tempat wisata pantai dan tempat wisata lain di wilayah Pemerintah Kota Ambon juga ditutup pada waktu yang bersamaan.

Untuk warung makan, rumah kopi, kafe, restauran, menurut Richard, tetap beroperasi namun hanya bersifat menerima pesanan (take away) atau membeli dan bawa pulang, karena tidak diperbolehkan makan di tempat.

“Artinya bisa pesan makanan, tapi tidak boleh sama sekali makan di tempat,” tandasnya.

Untuk kuliner malam, diberikan waktu beroperasi mulai sore hingga pukul 21.00 WIT, namun juga dengan sistem yang sama yakni take away atau pesan dan dibawa pulang.

Sementara untuk acara perkawinan atau kegiatan organisasi, lanjut dia, tidak diperkenankan dilaksanakan lebih dari 30 orang. Ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang bisa menyebabkan timbulnya klaster baru penularan COVID-19.

Untuk wedding atau acara perkawinan, sama sekali dilarang untuk melaksanakan resepsi. Kalau melaksanakan perkawinan, bisa dilaksanakan di rumah, tapi dengan jumlah keluarga yang hadir tidak lebih dari 30 orang.

Richard mengaku telah mendapat laporan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), bahwa ada beberapa orang yang mendaftar untuk menikah di bulan ini. Kata dia, untuk acara pernikahan boleh saja, tapi untuk acara resepsi sama sekali dilarang.

“Kalau mereka keberatan, maka resikonya adalah administrasi pernikahan mereka tidak akan diselesaikan oleh Pemkot Ambon,” tegasnya.(PM-05)

 

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button