Sekda SBT Ingatkan Tidak Semena-mena Lakukan Pergantian Perangkat Negeri
potretmaluku.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu mengingatkan, pergantian terhadap perangkat negeri dan negeri administratif, ada mekanisme yang harus diikuti, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 yang menjelaskan secara terperinci.
Penegasan tersebut disampaikan Jafar Kwairumaratu, saat melantik empat (4) penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif yang berlangsung di ruangan kerja Sekda SBT, Kamis (10/11/2022).
Keempat desa yang penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif baru dilantik ini, antara lain Desa Administratif Kampung Gorom, Kecamatan Bula, Desa Administratif Kilga Kilwou, Kecamatan Kiandarat.
Selain itu, Desa Administratif Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru dan Desa Administratif Dremlhis, Kecamatan Bula Barat.
Lebih lanjut dalam arahannya, Jafar Kwairumaratu mengharapkan, penjabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
“Saya juga mengingatkan kepada empat penjabat yang baru dilantik, untuk tidak semena-mena melakukan pergantian perangkat pada negeri administartif yang dipimpin itu,” tandasnya.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi