Satgas Covid-19 Tegaskan Pelarangan Semua Bentuk Mudik Lintas Daerah Maupun Dalam Aglomerasi
BERSATU LAWAN COVID-19
JAKARTA– Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, pada Jumat (7/5/2021).
“Pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan,” ujar Wiku.
Menurut Wiku, pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi, merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.
“Sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021,” terang Wiku.
Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi, kata Wiku, berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.
“Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari,” tandasnya.
Ketentuan yang ada sekarang, lanjut dia, baik Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.
Dia katakan, kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan.
“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” tutupnya.(PM-05)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi