Ekonomi & BisnisNasional

Kemenhub: Mudik Juga Dilarang di Wilayah Aglomerasi, Transportasi Diperbolehkan Hanya Aktivitas yang Esensial

BERSATU LAWAN COVID-19

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di dalam satu daerah (aglomerasi), bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” ujar Adita, saat siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, pada Jumat (7/5/2021).

Menurut Adita, baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, di wilayah aglomerasi, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.

“Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.

Mengenai aktivitas esensial, kata Adita, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Menurut dia, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor, lanjut Adita, tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial. Hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.

Dia menuturkan, sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50% dgn pengaturan lbh lanjut dlm Perda atau Perkada. Sementara unuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25% kapasitasnya.

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu:

  • Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar,Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
  • Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.(PM-05)

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button