Hukum & KriminalLingkungamSeram Bagian Barat

Geram Kasus Tak Kunjung Tuntas, Ratusan Warga Luhu Datangi Polres SBB Tagih Penetapan Tersangka

potretmaluku.id – Kesabaran masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tampaknya telah mencapai batas. Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, ratusan warga mendatangi Mapolres SBB untuk mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan berbagai laporan dugaan penyimpangan yang menyeret Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliky.

Aksi tersebut berlangsung usai perwakilan masyarakat bertemu dengan Bupati SBB, Asri Arman. Dengan mengenakan pakaian adat dan ikat kepala merah sebagai simbol perjuangan masyarakat adat, mereka datang membawa satu tuntutan utama: percepatan proses hukum terhadap sejumlah kasus yang selama ini dilaporkan namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifly didampingi sejumlah pejabat utama Polres, termasuk Kasat Reskrim AKP Boyke Nanulaita, menerima langsung perwakilan masyarakat dalam forum dialog yang berlangsung terbuka.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat dan tokoh adat Luhu menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi keresahan warga. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang disebut telah dilaporkan sejak lama namun belum berujung pada penetapan tersangka.

Sulaiman Lisaholith, salah satu tokoh masyarakat Luhu mempertanyakan lambannya penanganan laporan yang menurutnya telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung.

‎”Laporan dugaan korupsi ADD/DD serta PADes dilaporkan sudah dua tahun lebih. Hasil korupsi tahun 2023-2024 sudah diserahkan ke Polres, namun sampai saat ini kasus tersebut hanya mandek di meja penyidik. Seharusnya gelar perkara ke penyidikan dan tetapkan tersangkanya,”ungkap Lisaholith dalam pertemuan tersebut.

Tak hanya persoalan ADD, DD, dan PADes, masyarakat juga meminta kepolisian mengusut penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Jami Luhu senilai Rp200 juta yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten SBB. Warga menilai pekerjaan yang dibiayai dana hibah tersebut belum tuntas dan minim keterbukaan kepada publik.

‎”Dana hibah Rp200 juta yang di hibahkan Pemda SBB melalui Bidang Kesra untuk pekerjaan kanopi tempat wudhu dan pagar Masjid, hingga saat ini tak tuntas pekerjaannya. Kades Luhu dan perangkatnya terkesan tertutup, tidak transparan terkait pekerjaan rumah ibadah ini. Polres harus usut pekerjaan Masjid juga. Jangan kami datang ke Polres kedua kalinya lagi, itu sudah cerita lain,” bebernya.

Desakan masyarakat semakin menguat ketika tokoh adat Negeri Luhu, M. Nur Suneth, menyoroti dugaan praktik penarikan retribusi ilegal di kawasan pertambangan sinabar yang disebut berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Aktivitas tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah desa dan berlangsung di tengah upaya aparat penegak hukum memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

‎”Tindakan Kades membentuk satgas penagih retribusi ilegal di tambang sinabar sudah tiga tahun berjalan, di saat Pemda serta Kepolisian begitu gencar melarang praktik tambang ilegal dan menangkap pemilik sinabar dan merkuri, namun membiarkan Kades tetap bereaksi menagih retribusi ilegal. Itu perbuatan melanggar hukum juga, kenapa kepolisian tidak menangkapnya, ada apa ini?,” tanya Suneth.

Dia juga meragukan alasan bahwa pungutan tersebut dilakukan untuk kepentingan PADes. Menurutnya, praktik tersebut justru diduga lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Tindakan tersebut diduga hanya memuaskan atau menambah pundi-pundi kekayaan pribadi sang kades dan kroni-kroninya. Persoalan Kades tagih retribusi ilegal ini di harapkan dapat di tindaklanjuti oleh Polres SBB,” tegasnya.

Menanggapi berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Luhu, Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifly berjanji akan menindaklanjuti seluruh laporan yang menjadi perhatian warga, termasuk dugaan penarikan retribusi ilegal di kawasan pertambangan.

“Untuk tindakan Kades dan Satgasnya menagih retribusi ilegal ditambang itu saya akan berkoordinasi dengan Pemda untuk bertindak sesuai hukum,’ kata Andi.

Sementara terkait dugaan korupsi ADD, DD, dan PADes, Andi menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku guna mempercepat proses penanganan perkara.

‎”Satu dua hari ini saya akan ke Polda Maluku berkoordinasi dengan Ditreskrimsus untuk menaikan status penyelidikan dugaan korupsi ADD/DD dan PADes Luhu ke tahap selanjutnya sampai ke penetapan tersangka dan penahanan”, demikian janji Kapolres kepada masyarakat adat Luhu. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button