Politik

Sarana Ibadah, Pendidikan dan Rumah Sakit Harus Bebas dari Kampanye Politik

potretmaluku.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair menegaskan, sarana ibadah seperi masjid maupun rumah ibadah harus bebas dari kepentingan politik.

Tak cuma itu, sarana pendidikan dan kesehatan seperti rumah sakit juga harus bersih dari kampanye politik, baik oleh Partai Politik (Parpol) maupun dari para kandidat sebagai peserta pemilu.

“Kita berharap partai politik tidak menjadikan rumah ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, sebagai tempat melakukan kampanye politik, seperti memasang alat peraga berupa baliho dan lainnya,” kata Subair, Rabu (25/1/2023).

Menurut Subair, meski belum diatur dalam sebuah regulasi, diimbau agar seluruh parpol dan para kandidat-kandidat untuk lebih memperhatikan norma-norma dan etika yang berlaku di masyarakat.

“Tolong jaga norma dan etika yang berlaku di masyarakat,” ungkap dia.

Selain itu, keindahan kota juga perlu dijaga. Subair meminta agar pemasangan baliho oleh parpol atau para kandidat tidak merusak pohon-pohon.

Kata dia, ada aturan pemasangan baliho kampanye politik pada ruang-ruang publik. Nah, jika ada yang melanggar, tentu Bawaslu akan menindaknya dengan memberikan teguran.

“Jika ada yang melakukan pelanggaran, kita akan berikan peringatan dan sampaikan ke publik terkait partai atau kandidat,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button