potretmaluku.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty meminta dengan tegas kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk meninjau kembali kewenangan pengelolaan laut.
Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku tahun 2026 yang dihadiri langsung oleh perwakilan Bappenas pada Selasa kemarin.
Menurutnya, Maluku memiliki kekayaan alam luar biasa, khususnya di sektor perikanan, karena 92,6% wilayahnya adalah laut. Namun, realitasnya masyarakat Maluku tetap berada di posisi keempat termiskin nasional berdasarkan data BPS.
Legislator asal daerah pemilihan Maluku itu mengatakan akar masalah terletak pada kewenangan yang membatasi pengelolaan laut di atas 12 mil, sebagaimana diatur UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Secara faktual, laut itu ada di Maluku, tapi yang mengelola pusat. Kita dapat bagi hasil 20 persen, sementara 80 persennya dibagi ke seluruh kabupaten di Indonesia, termasuk yang tidak punya laut. Ini seperti ada yang janggal,”ungkap Saadiah.
Dia menyoroti soal tidak adanya formula khusus bagi hasil sektor perikanan sebagaimana sektor kehutanan atau pertambangan. Hal ini memperparah kesenjangan, karena masyarakat pesisir Maluku tidak merasakan manfaat optimal dari kekayaan alam mereka.
Masalah di sektor hilir, lanjut dia, tidak ada satu pun industri pengolahan perikanan di Maluku, melainkan hasil tangkapan semua dikirim ke Bitung. Pelabuhan perikanan skala besar pun tidak tersedia, padahal ada tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Maluku.
“Kalau bicara hilirisasi, ya kita tertinggal jauh. Tidak ada industri, tidak ada dermaga samudra, padahal potensi besar itu ada ditangan kita,”ujarnya.
Tak hanya itu, Srikandi fraksi PKS itu juga menyinggung masalah kehutanan, khususnya terkait kawasan konservasi dan hutan adat. Masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan justru semakin terpinggirkan, karena belum ada pengakuan resmi negara.
Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. “Selama kebijakan struktural ini tidak berubah, jangan harap rakyat Maluku bisa hidup layak,”imbuh Saadiah.
Ia berharap agar perwakilan Bappenas dapat membawa aspirasi tersebut dalam rapat Badan Anggaran DPR RI mendatang.
“Ini momentum penting agar kita bisa menemukan akar persoalan, supaya ke depan Maluku tidak lagi hanya menjadi penonton atas kekayaan alamnya sendiri,”tandas Saadiah. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



