MalukuNasional

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, PPNI Maluku Tunggu Arahan Ketum Soal Mogok Nasional

potretmaluku.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) kesehatan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR Senayan Jakarta yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Sebelumnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak pengesahan RUU Kesehatan tersebut. Penolakan RUU itu telah dideklarasikan oleh PPNI di seluruh wilayah.

Bahkan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) PPNI pada tanggal 9-11 Juni 2023 di Ambon lalu, juga telah disepakati akan melakukan mogok nasional jika RUU itu disahkan oleh DPR.

Namun, koordinasi menyangkut mogok nasional itu masih belum dilakukan, sebab harus menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum DPP PPNI, Arif Fadilah.

Ketua Wilayah PPNI Provinsi Maluku, Hery Jotlely mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan lanjut dari Ketum PPNI Pusat, Harif Fadhillah. Mengingat penolakan pengesahan RUU merupakan komitmen PPNI.

“Sebelumnya PPNI di berbagai daerah termasuk Maluku telah mendeklarasi penolakan RUU kesehatan. Jika sudah disahkan, yah kami hanya tunggu arahan Ketum Harif selanjutnya,” ujar Hery, Rabu (12/7/2024).

Dia menyebut, penolakan RRU kesehatan oleh PPNI bukan tanpa sebab. Karena bisa berimplikasi yang luar biasa terhadap tenaga perawat di Indonesia.

Untuk itu, beberapa bulan terakhir ini, perawat konsen berjuang menolak pengesahan RUU Kesehatan. Karena selama ini perawat merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.

“Tapi dengan disahkannya UU Kesehatan dan Omnibus Law, maka ini masalah besar bagi kami,” ungkapnya.

Kata Hery, meski RUU itu telah disahkan oleh DPR, PPNI akan tetap semangat dan menjaga perjuangan merawat PPNI tanpa batas waktu.

Dikutip dari news.detik.com, Ketua umum PPNI Pusat, Arif Fadilah mengatakan, kesepakatan melakukan mogok kerja secara nasional menjadi salah satu opsi dalam rakernas di Ambon.

“PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Arif Fadilah di depan gedung MPR/DPR saat melakukan aksi bersama organisasi profesi lainya.

Arif menjelaskan, meski telah disepakati, namun keputusan akhir dari rencana mogok kerja nasional harus dilakukan melalui konsolidasi antar organisasi profesi yang ikut bersuara, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI.

Karena memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi tersebut. “Sampai hari ini kita masih terus mengkonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana,” papar Arif. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button