Latupono Apresiasi Pemkot Soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Bentrok Warga di Stain
potretmuku.id – Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait proses ganti rugi kerusakan rumah dan kafe milik warga akibat bentrok di kawasan STAIN, Kecamatan Sirimau, pada 8 November 2022 silam.
Menurutnya, ganti rugi bangunan rumah dan cafe milik warga itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat. Selain itu, kerusakan yang terjadi juga merupakan tanggungjawab pemerintah.
“Upaya pemkot patut kita apresiasi. Itu artinya pemkot sigap dalam merespon persoalan konflik yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Latupono kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu, Pemkot Ambon juga telah melakukan upaya mediasi penyelesaian masalah bentrok antar warga Kailolo dan Kei di kawasan Stain itu.
Bahkan, dalam proses mediasi bersama aparat kepolisian dengan melibatkan DPRD Kota Ambon itu, pemkot juga berjanji bakal mengganti kerugian yang dialami masyarakat.
“Nah, sebagai tindaklanjutnya, maka segala kerusakan yang terjadi pun tentu menjadi perhatian serius. Pemkot telah menunaikan janjinya, tinggal bagaimana masyarakat membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” terangnya.
Dia berharap, kedepan tidak ada lagi bentrokan warga di kawasan STAIN. Untuk itu, warga diminta untuk sama-sama mengambil peran bersama pemerintah dan aparat keamanan untuk senantiasa menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap tidak ada lagi bentrok, apa pun itu. Karena selain merugikan orang lain, juga akan merugikan diri kita sendiri. Mari sama-sama kita menjaga kamtibmas,” ajak Latupono. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi