Amboina

Ranperda Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas, Pormes Sebut Pembobotan itu Penting

potretmaluku.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon mulai bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon bersama mitra di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (18/10/2023).

Ketua Pansus, Zeth Pormes mengatakan, pansus bersama pihak PLN dan juga Dispenda Kota Ambon sementara membahas ranperda tersebut.

Keterlibatan PLN dan Dispenda dikarenakan nomenklatur Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ada dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 telah berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya terdapat empat item, salah satunya soal tenaga kelistrikan.

“Itu sama dengan pajak penerangan jalan. Nilai pajaknya sama, hanya nomenklaturnya saja yang berubah. Jadi PPJ di 2024 tidak berlaku, yang berlaku PBJT,” kata Pormes.

Pansus juga akan melanjutkan rapat bersama pihak Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi. Kemudian rapat akan dilanjutkan bersama seluruh OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan angka-angka pajak dan retribusi dimaksud.

“Besok kita selesaikan seluruh nilai dan angka-angka pajak dan retribusi dari seluruh OPD yang lahir dari UU 1 Tahun 2022 itu, sehingga besok itu kita sudah bisa tahu PAD kita yang nanti kita estimasikan di tahun 2024 nilainya berapa,” ujarnya.

Menurutnya, nilai pajak memang tidak berubah, sehingga misalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak penerangan jalan itu tadinya 40 miliar lebih, maka akan tetap di Tahun 2024.

“Jadi, hanya namanya yang berubah. Terkait batang tubuh sudah diselesaikan, tinggal masuk dalam tahap seluruh OPD akan mempresentasikan itu besok,” katanya.

Selanjutnya akan dihitung totalitas PAD dari pajak dan retribusi daerahnya. Kalau besok semuanya clear, maka Jumat hari Jumat nanti sudah bisa diusulkan ke pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam paripurna pada Senin pekan depan.

“Yang terpenting itu bobot dari ranperda itu. Kita ingin ranperda ini betul-betul disusun secara baik dan normatif. Pajak dan retribusi daerah yang lahir akibat UU nomor 1 tahun 2022 itu kita dudukan secara baik. Dan kemungkinan Senin sudah ditetapkan jadi Perda,” tutur Pormes. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button