Maluku

RAN PE Harapan Besar Tak Terulangnya Peristiwa Kelam di Maluku

Selain itu, kata Siti, dengan perspektif gender, bisa membongkar konstruksi relasikuasa gender dengan faktor-faktor struktural gender mendorong kondusivitas pada radikalisme. Selama ini, banyak kasus terorisme yang melibatkan perempuan dan anak seringkali dilihat dengan lensa netral gender.

Penggunaan perspektif gender, tambah Siti, akan membantu memahami dampak berlapis perempuan dan anak, sehingga program pencegahan dan penanganan akan lebih jauh sensitif dan sesuai kebutuhan.

”Posisi perempuan dalam aksi ekstremisme, tidak hanya menjadi korban tapi juga menjadi pelaku. Sehingga, mereka bisa dilakukan intervensi yang berbeda, serta tidak dipukul rata dalam melakukan penanganan dan pencegahan ekstremisme,” tegasnya.

Terakhir, Analis Kebijakan Ahli Muda BNPT, Alfrida Heanita Panjaitan yang juga menjadi narasumber menjelaskan pada 2021 telah tercapai 70 aksi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga dengan jumlah kegiatan mencapai 249 kegiatan. Aksi paling banyak dilakukan oleh pilar pencegahan yang mencapai 165 kegiatan. Disusul kemudian aksi pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban yang mencapai hingga 54 kegiatan. terakhir, pilar kemitraan dan kerjasama internasional yang mencapai 30 kegiatan.

”Dalam strategi RAN PE 2020-2024, perlu melakukan 130 aksi, di mana untuk aksi pilar pencegahan ada sebanyak 82 aksi, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban perlu ada sebanyak 33 aksi dan 15 aksi untuk pilar kemitraan dan kerjasama internasional,” ungkapnya.

Di dalam RAN PE ini, terdapat amanat jika dukungan pelaksanaan RAN PE tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil dan lainnya dalam pelaksanaan RAN PE di daerah. Sebelumnya, terdapat 7 daerah yang sudah melakukan tindaklanjut RAN PE di tingkat daerah, yaitu Sulawesi Tengah, Aceh, Surakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB.

ran pe
Suasana diskusi peserta sosialisasi RAN PE di Ambon, Rabu (7/9/2022).(Foto: Dok. Yayasan LAPPAN Maluku)

”Diharapkan daerah lainnya melakukan kegiatan yang sama seperti daerah-daerah tersebut,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi juga dihadirkan pembicara dari Kesbangpol Provinsi Maluku, Firda Bin Yusuf, S.STP, M.Si., yang memaparkan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam upaya implementasi kebijakan daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme.

Selain itu, DR. Reny H. Nendissa, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNPATTI yang hadir secara langsung memaparkan kajian dan riset tentang Pencegahan dan Penanggulangan EKstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme di Maluku.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Zahrudin Latuconsina selaku Plt. Kesbangpol Provinsi Maluku, Benediktus Sarkol, S.Pd, Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Maluku serta perwakilan Sekber RAN PE.

Sosialisasi RAN PE di Maluku menjadi sosialisasi ke-8 yang dilakukan pemerintah daerah bersama dengan AMAN Indonesia dan WGWC, dengan bekerjasama dengan BNPT, khususnya Deputi Kerjasama Internasional dan Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral.(*/TIA)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2

Berita Serupa

Back to top button