Amboina

Purmiasa Sebut Pj. Wali Kota Berhak Minta BPKP Audit PT. DSA

potretmaluku.id – Direktur Utama PT. Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa menegaskan, Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku melakukan audit di PT. Dream Sukses Airindo (DSA).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Bab III tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan, Serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler, pasal 15 ayat (1).

“Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, maka Pj. Wali Kota dengan kewenangan yang setara dengan Walikota, berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT.DSA utamanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Purmiasa, Senin (22/1/2024).

Kata dia, alasan permintaan untuk melakukan audit pada PT. DSA, pertama karena tanggung jawab selaku kepala daerah guna memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT. DSA selaku operator yang melakukan tugas pemerintah atau menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.

Faktanya kualitas layanan pada aspek kontinuitas masih belum memenuhi harapan masyarakat, ditandai antara lain dengan banyaknya keluhan yang disampaikan langsung melalui pesan WA maupun akun media sosial Pj. Wali Kota Ambon soal tidak mengalirnya air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.

Dengan dua perusahaan operator penyedia air bersih akan lebih menyulitkan pemerintah untuk fokus pada peningkatan kualitas layanan air bersih sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan PT DSA ke dalam Perumdam Tirta Yapono yang tentunya akan lebih efisien dari sisi pendanaan.

“Namun disadari bahwa ini hal yang membutuhkan kajian konseptual berbasis data dan indikator yang objektif, yang dapat dilakukan oleh BPKP dengan pengalamannya melakukan audit perusahaan air minum,” tuturnya.

Yang kedua, kinerja PT DSA semenjak berdiri sampai saat ini tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid. Faktanya laporan keuangan PDAM, setidaknya sejak tahun 2012 sampai saat ini tidak lagi mencatat ada sharing profit dimana awal berdirinya, PDAM Ambon melepaskan asetnya berupa laboratorium dan bengkel meter yang menjadi kantor yang ditempati PT.DSA sampai sekarang, serta sejumlah sumber dan jaringan transmisi dan distribusi maupun sambungan rumah pada wilayah yang diserahkan sebagai konsesi PT. DSA yang nilainya sebesar Rp. 5,4 miliar lebih menjadi modal PDAM Ambon pada PT. DSA dengan komposisi pemegang saham saat itu 58 persen dari INDOWATER BV dan 42 persen PDAM Ambon.

Ketiga, hal lain bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 1998-2018 tidak terdokumentasi di PDAM baik dalam bentuk hasil-hasil keputusan RUPS dan juga tidak adanya laporan pelaksanaan kerja sama sampai dengan pengakhiran kerja sama. Bahkan ada 3 Tahun tidak diketahui bagaimana legal standing PT DSA yakni dari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dimana baru mendapat persetujuan Menkumham sebagai Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN).

Untuk itu diperlukan penelusuran yang jelas terhadap seluruh asset, kewajiban dan hal-hal lainnya sebagai referensi pertimbangan digabungkannya PT.DSA kepada PT. Perumda Tirta Yapono.

“Selain itu juga untuk kepentingan laporan keuangan kami atas saham yang dimiliki mereka dimana saat ini PDAM menjadi pemegang saham dengan komposisi 99 persen dan Koperasi Jasa Karyawan, saham sebesar 1 persen,” terangnya.

Dia menegaskan, kepentingan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan perusahaan tersebut adalah pelayanan air bersih sebagai salah satu bentuk layanan dasar kepada masyarakat dan harus dilakukan secara berkualitas, selain dari pada kepentingan keuangan dalam bentuk sharing profit atas modal saham PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga dapat diaudit oleh BPKP.

Tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya karena keputusan untuk meminta BPKP melakukan audit tujuan tertentu adalah agar diperoleh gambar yang utuh tentang kapasitas PT. DSA untuk memperbaiki layanannya.

“Termasuk kepentingan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada warga kota yang merupakan bagian dari pelayanan dasar,” pungkasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button