Purmiasa Persilakan PT. DSA Tempuh Jalur Hukum
potretmaluku.id – Direktur Perumdam Tirta Yapono, Rulien Purmiasa persilakan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) untuk menempuh jalur hukum terkait sikap resisten terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Seandainya PT. DSA ingin menempuh jalur hukum kita menghargai hak mereka. Tetapi itu artinya PT. DSA mengabaikan niat baik Pj Wali Kota, maupun Perumdam Tirta Yapono untuk melakukan upaya persuasif,” kata Purmiasa, Senin (22/1/2024).
Kata dia, memilih jalur hukum menjadi jalan yang lebih baik agar tidak ada lagi polemik antara PT. DSA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon serta Perumdam Tirta Yapono.
“Itu bagus supaya tidak ada polemik yang menguras konsentrasi yang semestinya dimanfaatkan untuk melayani masyarakat,” katanya.
Kata dia, PT. DSA tidak perlu bersikap resisten terhadap pelaksanaan audit BPKP, kalau pengelolaannya dilakukan secara akuntabel. Jika sekiranya hasil audit memberikan gambaran bahwa kapasitas PT. DSA cukup mumpuni untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat dalam wilayah konsesinya, maka wacana penggabungan ke dalam Perumdam Tirta Yapono tidak harus dilakukan.
Tetapi jika berdasarkan hasil audit BPKP, kapasitasnya tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan air bersih, maka terpaksa harus digabungkan dengan Perumdam Tirta Yapono.
“Dengan begitu, pemerintah bisa fokus pada perbaikan layanan oleh satu saja perusahaan operator penyedia layanan air bersih kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dengan tudingan yang dilontarkan kuasa hukum PT. DSA, J. Syaranamual bahwa Perumdam Tirta Yapono selaku badan hukum publik tidak dapat mengambil alih PT. DSA sebagai badan hukum privat, Purmiasa menjelaskan bahwa sejak Desember 2021, PT DSA berubah status menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan komposisi kepemilikan saham 99 persen milik PDAM dan 1 persen milik Koperasi Jasa Karyawan PT. DSA.
Artinya, walaupun berbentuk perseroan terbatas, PT. DSA bukanlah swasta murni tapi ada kepemilikan pemerintah Daerah di dalamnya melalui Perumdam Tirta Yapono.
Purmiasa mengakui, memang PT. DSA bukan anak perusahaan, tetapi saat ini adalah perseroan terbatas PMDN dengan kepemilikan saham mayoritas oleh PDAM sebesar 99 Persen.
“Jadi PDAM punya hak untuk memutuskan hal-hal yang bertalian dengan keberadaan PT. DSA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai pemegang saham, lanjut dia, di perusahaan manapun pasti ingin memastikan bahwa saham yang ditanamkan memberikan hasil yang menguntungkan.
Dalam konteks PDAM Ambon atau Perumdam Tirta Yapono, selaku BUMD, keuntungan terutama adalah pelayanan yang dilakukan secara berkualitas, baru kemudian soal keuntungan dalam bentuk sharing profit.
PDAM telah melepaskan haknya kepada PT. DSA untuk mengelola saham selama 25 tahun lebih. Namun hasil-hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hampir tidak pernah disampaikan kepada PDAM. Bahkan di Tahun 2023, PT. DSA tidak melaksanakan RUPS.
“Dari data laporan keuangan 2017-2022 yang disampaikan PT. DSA, memperlihatkan trend perkembangan yang negatif,” terangnya.
Untuk itu, selaku pemegang saham dirasa perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, dengan meminta bantuan BPKP sesuai tugas fungsinya untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kondisi PT. DSA yang sesungguhnya menyangkut seluruh aspek yang menentukan maju mundurnya sebuah perusahaan.
“Berdasarkan hasil audit ini, maka dapat dilakukan langkah-langkah yang dipandang perlu, yang muaranya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi