Proses PAW Golkar Maluku Mandek: DPRD Masih Menunggu Usulan Resmi Partai
potretmaluku.id – Hingga pertengahan Februari 2025, proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap almarhum Effendy Latuconsina masih menemui jalan buntu.
DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku sampai saat ini belum mengajukan nama pengganti untuk menduduki kursi yang ditinggalkan almarhum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.
Padahal, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme PAW seharusnya menjadi tanggung jawab penuh partai politik yang bersangkutan.
Partai memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan siapa kader yang layak menggantikan posisi anggota dewan yang meninggal dunia. Setelah itu, usulan tersebut disampaikan ke DPRD untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya pada Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Benhur, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari internal Partai Golkar mengenai siapa yang akan menggantikan almarhum Effendy Latuconsina.
“Kita serahkan sepenuhnya ke partai. Karena menurut aturan yang berlaku, pengganti adalah calon legislatif dari daerah pemilihan yang sama, dan yang memperoleh suara terbanyak setelah almarhum,” ujar Benhur.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses PAW tidak bisa dimulai tanpa adanya inisiatif dan keputusan internal dari partai politik yang bersangkutan. DPRD tidak memiliki wewenang untuk menunjuk pengganti, melainkan hanya menjalankan proses administratif setelah menerima usulan resmi.
Setelah DPD Golkar menetapkan satu nama, barulah DPRD akan mengirimkan dokumen tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Di sana, KPU akan melakukan proses verifikasi berkas guna memastikan bahwa calon yang diusulkan telah memenuhi semua syarat administratif dan legal.
Sampai saat ini, DPD Golkar Maluku belum juga mengambil sikap final. Padahal, proses PAW baru bisa berjalan jika ada nama yang diajukan oleh partai.
Penundaan ini berpotensi menimbulkan berbagai implikasi, termasuk keterlambatan dalam pengisian kursi legislatif yang lowong dan hambatan terhadap efisiensi kerja DPRD secara keseluruhan.
“Kalau sudah ada keputusan dari partai bahwa penggantinya si A, maka kewenangan kami adalah meneruskan ke KPU untuk dilakukan verifikasi dokumen calon PAW,” ungkap Benhur.
Dirinya melanjutkan, bila hasil verifikasi dari KPU menyatakan bahwa semua dokumen sudah lengkap dan sesuai, maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan pengganti. Surat tersebut kemudian dikembalikan ke DPRD untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.(*/ASH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



