Buru

PPK Pembangunan Bendungan Waeapo Buru Akan Bayar Hutang Restribusi Galian C 

potretmaluku.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Albi Hasidungun Rajaguguk berjanji, pihak perusahaan pengerjaan proyek nasional Bendungan Waeapo di Desa Wapsalit, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku akan melunasi tunggakan pajak Galian C kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru.

“Pembayaran baru akan dilakukan apabila sudah ada regulasi yang mengatur pajak tersebut,” ujar Albi usai rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Buru, Kamis (10/2/2022)..

Menurut Albi, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kepala BWS sebagai penanggung jawab tertinggi, terkait hasil rapat koordinasi dengan jajaran Pemda Buru dengan DPRD Buru tersebut.

“Artinya dari perusahaan atau kami akan berkoordinasi dulu, terkait kewajiban yang harus kami bayar,” terangnya.

Apa itu yang sudah dia sampaikan pada rapat, kata Aldi, mungkin kalau ada masukan dari pemerintah daerah. Tapi dirinya di sini untuk menyesuaikan perkembangan kewajiban pihaknya, dan juga tetap berkomitmen untuk membayar pajak itu, atau kontribusi untuk Pemda Buru.

Albi menuturkan, segera pihaknya akan melaporkan kepada Kepala BWS Maluku, guna berkontribusi untuk menyelesaikan permasalahan yang cukup kompleks itu. Dan tentunya berupaya tidak menghindar untuk pembayaran pajak galian C kepada Pemda Buru.

“Kita berterima kasih kepada Dinas Pendapatan (Dispenda) Buru, karena masih memberikan kami waktu untuk berkomunikasi lanjutan kepada pimpinan balai, untuk bisa menyanggupi penyelesaian sesuai dengan Perda di Kabupaten Buru,” ucap Albi.

Albi katakan, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Balai Pengairan guna memenuhi retribusi Galian C itu.

”Kami nanti akan terus melakukan koordinasi dengan Dispenda selaku Pemda Buru, untuk melakukan perhitungan ulang, agar masalah ini dapat terselesaikan sesuai peraturan  yang berlaku di Pemda Kabupaten Buru,” terangnya.

Albi menuturkan, sangat mendukung terkait pembayaran terhadap retribusi Galian C. Namun di dalam kontrak pekerjaan pembangunan bendungan ini, kata dia, tidak ada yang mengatur tentang retribusi Galian C.

Jadi ketika ada Perda galian C itu, nanti dirinya akan berkoordinasi dengan Dispenda Buru, seperti apa kewajiban pihaknya untuk menyelesaikannya.

“Karena kami belum tahu mekanismenya dan apa landasannya, untuk pembayaran retribusi galian C tersebut. Kalau memang sudah ada landasan, dasar hukumnya jelas semuanya, kami akan melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran retribusi. Ini kan belum tahu, dan belum ada perhitungan tentang itu,” paparnya.

Menurut Albi, yang dikerjakan pihaknya di sini kan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dan menurut PP Perpres nomor 109 tahun 2020, menjelaskan tentang pelaksanaan konstruksi dan tentang peraturan, landasannya proyek Bendungan Waeapo itu dilakukan.

Jadi ketika ada peraturan daerah, pihaknya harus melakukan koordinasi lebih lanjut dulu terkait hal tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Buru M. Rum Soplestuny tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah retribusi tersebut, karena sudah sangat mempengaruhi turunnya angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Buru.

Dengan begitu, kata Rum, sesuai dengan kewenangan lembaga wakil rakyat di daerah ini, pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP RI, karena di dalam kontrak pekerjaan PSN seperti pembangunan Bendungan Waeapo, terdapat aturan pemerintah pusat seperti Perpres no. 109 tahun 2019 tentang retribusi daerah.

Bila pelaksanaannya ditemukan ada kelalaian perusahaan dan berpotensi masalah, kata Rum, maka secara kewenangan lembaga DPRD Buru akan menempuh jalur hukum.

“Kami punya kewenangan untuk itu. Bahkan bila perlu kami akan meminta bantuan pihak KPK dan BPKP RI untuk melakukan peninjauan terhadap masalah ini. Bila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka kami akan memproses secara hukum,” tegasnya.(ARA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button