DPRD Buru Desak Perusahaan Pembangunan Bendungan Waeapo Segera Lunasi Hutang Retribusi
potretmaluku.id – Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot di Gedung DPRD Kabupaten Buru, Kamis (10/02/2022), menegaskan agar pihak perusahaan pembangunan proyek nasional Waduk Bendungan Waeapo di Desa Wapsalit, harus melunasi hutang retribusi Galian C ke pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buru.
Informasi yang didapat potretmaluku.id menyebutkan, kedua perusahaan itu masing-masing PT. Pembangunan Perumahan KSO PT. Adhi Karya, dan PT. Hutama Karya KSO Jaya Konstruksi, yang memulai proses pekerjaan sejak tahun 2018 lalu hingga kini.
Dua rekanan perusahaan yang menggarap proyek pembangunan Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru senilai Rp.2,3 triliun, dan hingga kini belum menyetor pajak Galian C dengan nilai sebesar Rp.30 miliar lebih ke Pemda Kabupaten Buru.
Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPRD Buru M. Rum Soplestuny ini, memang membahas seputar tunggakkan pajak daerah, yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan pembangunan Waduk Bendungan Waiapo tersebut.
Rum katakan, kewajiban perusahaan harus melunasi hutang retribusi daerah Galian C, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang sudah ditentukan Pemda Kabupaten Buru.
“Alhamdulillah dari hasil rapat tadi, kita meminta kepada pihak perusahaan, untuk segera memasukkan RAB pekerjaan pembangunan bendungan, untuk bisa kita pelajari sejauh mana perkembangannya,” ujar Rum usai rapat, Kamis (10/2).
Menurut dia, nanti dari situ bisa dilihat pekerjaan pembangunan bendungan itu menggunakan aturan seperti apa?
“Karena yang kami pahami, bahwa dalam pekerjaan itu aturan perundang-undangan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” tuturnya.
Tentunya yang diharapkan dalam pelaksanaannya, kata Rum, ada regulasi yakni Peraturan Perundang-undangan Pasal 28 tentang Peraturan Retribusi Daerah. Dan juga Perpres yang pihak perusahaan pegang, sebagai landasan pekerjaan pembangunan bendungan itu.
“Tadi sempat terjadi perbedaan pendapat di antara pihak perusahaan dengan kami selaku lembaga wakil rakyat di daerah ini,” terangnya.
Rum menuturkan, dalam waktu beberapa hari ke depan, pihak perusahaan diharapkan sudah memasukkan RAB, atau kontrak kerja ke Pemda, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah.
“Agar bisa dihitung berapa banyak pajak retribusi galian c, yang harus dilunasi oleh pihak perusahaan itu,” pungkasnya.(ARA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi