Buru

Kapolda Maluku: Bripka AB Pelaku Penembakan di Buru akan Ditindak Sesuai Hukum

potretmaluku.id – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latief menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas sesuai kaidah hukum yang berlaku terhadap Bripka AB, oknum Brimob Polda Maluku yang menembak warga Buru, Mede Nurlatu hingga tewas.

Ketegasan ini disampaikan Kapolda Latief dalam pertemuan bersama keluarga korban, yang berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Minggu (30/1/2022).

Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.

Sementara perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.

“Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat,” pinta keluarga korban kepada Kapolda Latief.

Pada kesempatan itu, Kapolda Latief juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.

“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” katanya.

Orang nomor 1 Polda Maluku itu, juga menyebutkan saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” terangnya.

Proses pidana, lanjut Kapolda Latief, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

“Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Kapolda Latief meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.

Senada dengan Kapolda, Dansat Brimob, Kombes Pol Muhammad Guntur, meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

“Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Ambon,” katanya.

Guntur juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami,” pintanya. (WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button