DPRD Maluku Mulai Buka Pendaftaran Bakal Calon Penjabat Gubernur Maluku
potretmaluku.id – Mulai Jumat (17/11/2023), Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Penjabat Gubernur Maluku, di ruang Merindu Kantor DPRD Provinsi Maluku, yang akan berlangsung sejak 20 hingga 22 November 2023.
Pembukaan pendaftaran yang diperuntukan untuk semua putra-putri terbaik Maluku ini, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail – Barnabas Nathaniel Orno, pada 31 Desember 2023 mendatang, serta menindaklanjuti surat edaran Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.
Kepada wartawan, di Kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11/2023), Ketua Panja Penjaringan Penjabat Gubernur, Jantje Wenno didampingi Wakil Ketua Panja Johan Lewerissa menuturkan, pendaftaran dibuka selama tiga hari.
“Senin-selasa dibuka sesuai jam kerja pukul 09.00-17.00 WIT. Sedangkan Rabu pukul 09.00- pukul 00.00 WIT,” ujar Jantje Wenno.
Dia menjelaskan, ada lima kriteria yang ditentukan untuk calon Penjabat Gubernur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023, yaitu:
- Pertama, mempunyai pengalaman dalam pe penyelenggaraan pemerintahan
- Kedua, Pejabat ASN, atau ASN tertentu yang menduduki jabatan tinggi madya dilingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.
- Ketiga, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir mempunyai nilai baik, dan
- Keempat, tidak pernah dijatuhi hukuman berat. Keliima, sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan surat kesehatan.
“Bagi pendaftar harus hadir sendiri, tidak diwakilkan kepada siapapun, untuk membuktikan (yang bersangkutan) mau mencalonkan diri sebagai Pj Gubernur,” tegas Jantje.
Sesuai kouta, menurut Jantje, DPRD Maluku diberikan usulan maksimal tiga orang. Untuk itu, jika dalam pendaftaran calon yang mendaftar melebihi jumlah tersebut, maka akan diseleksi secara internal, untuk dinantinya ditentukan tiga nama untuk diusulkan ke Mendagri.
Ia juga memastikan Panja akan bekerja secara cepat, sehingga usulan calon Penjabat Gubernur dapat disampaikan sebelum batas yang ditentukan.
“Kita bekerja cepat, karena kita hanya diberikan waktu sampai tanggal 30 November usulan DPRD sudah harus ada Di meja Mendagri,” tutupnya.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi