Hukum & Kriminal

Polresta Ambon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

potretmaluku.id – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Ambon. Kali ini menimpa B, inisial anak berusia 16 tahun.

Korban B dicabuli seorang pria berinisial DA alias D, 31 tahun. Kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi di dalam kamar kost korban yang berada di salah satu daerah di kecamatan Sirimau Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.00 WIT pada Minggu (9/10/2022) kemarin. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh kakak korban pada Senin (10/10/2022).

Dia menjelaskan, kasus pencabulan berawal saat korban sedang duduk dalam kamar kost. Ia kemudian melihat pelaku datang menemui pacarnya yang kamar kostnya berada di samping korban.

Tak berselang lama, pelaku kemudian menghampiri korban. Ia meminta melihat tangan korban untuk diramal. “Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan korban,” kata Mido kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku menerangkan bahwasannya si korban itu masih polos. Selanjutnya, pelaku meminta supaya korban harus dimandikan agar dapat terhindar dari marabahaya.

“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada,” ungkapnya.

Singkat cerita, lanjut Mido, saat memandikan korban, pelaku kemudian mencabuli korban. Korban sempat berontak namun pelaku menindihnya bahkan sempat merekam aksinya.

Saat pelaku membuka celananya, korban langsung bangun dan berteriak. Tapi pelaku mengancam akan menyebar video rekaman. Selanjutnya pelaku keluar dari dalam kamar, korban kemudian memberitahukan kakaknya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

“Jadi modus yang digunakan pelaku adalah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Mido.

Setelah menerima laporan korban, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kata Mido, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin kemarin, dan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button