AmboinaEkonomi & BisnisHukum & KriminalMaluku

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di SBB

potretmaluku.id – Aktivitas penambangan galian C oleh PT Mirati Jaya di Dusun La Ala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dihentikan oleh aparat kepolisian, dengan memasang police line di lokasi tambang.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Rosita Umasugi. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan lantaran izin operasional milik PT Mirati Jaya diketahui telah kedaluwarsa.

“Betul, kita pasang police line, karena perusahaan izinnya sudah mati,”kata Rosita kepada wartawna, Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan, untuk menetapkan status quo dan memastikan perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan izin operasional perusahaan diperbaharui.

“Tujuannya agar perusahaan tidak melakukan penambangan lagi sampai izin resminya diurus,”ujarnya.

Berdasarkan informasi internal Ditreskrimsus Polda Maluku, penyelidikan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan tersebut kini sedang berlangsung. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari perusahaan.

Komisi II DPRD Maluku sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, dan PT Miranti Jaya Melati pada akhir Oktober lalu. Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar saat itu mengaku, dalam rapat yang digelar itu, pihaknya baru mengetahui bahwa perusahaan baru punya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengurus penerbitan IUP.

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan. Perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan belum memiliki dasar hukum dan termasuk aktivitas ilegal,”ujar Nita.

Meski begitu, pihak perusahaan telah menunjukkan sikap kooperatif dan menerima konsekuensi hukum, atas aktivitas yang telah berjalan sebelum perizinan lengkap.

“Kami mengapresiasi sikap perusahaan yang legowo, menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,”katanya.

Kata Nita, DPRD tetap mendukung kehadiran investor di Maluku, namun seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi.

“Daerah ini butuh investor, tetapi aturan harus ditaati. Tidak bisa bekerja tanpa izin lengkap,”tegasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button